Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Longgarkan PPKM, Satgas Sebut 4 Syarat Ini Harus Terpenuhi

Longgarkan PPKM, Satgas Sebut 4 Syarat Ini Harus Terpenuhi Pos penyekatan kendaraan di Jalan Raya Bogor. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pertimbangan yang diambil pemerintah terkait pelonggaran atau relaksasi kegiatan masyarakat di masa pandemi. Wiku mengatakan, ada empat komponen yang mengacu dari World Health Organization (WHO) sebelum mengambil kebijakan pelonggaran.

"Pertama, perhitungan tren kasus dan indikator epidemilogi lainnya di mana angka keterisian TT (tempat tidur), dan penambahan kasus positif harian yang terus alami penurunan serta menetapkan prasyarat pelonggaran yang dipertimbangkan dengan potensi kasus ke depan," katanya saat jumpa pers virtual, Kamis (22/7).

Kedua, lanjut Wiku, kapasitas manajemen sistem kesehatan meliputi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Yakni dengan upaya konversi TT, pembangunan RS darurat dan lapangan maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedis.

"Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat, yaitu penurunan mobilitas serta kepatuhan masyarakat dalam pembatasan yang cukup ketat selama sebulan terakhir," ucapnya.

Keempat, kata Wiku, adalah dampak sosial ekonomi. Khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro.

"Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi," ucap Wiku.

"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali," pungkasnya.

Wiku melanjutkan, nantinya evaluasi pelonggaran juga diamati setelah hari ke 10 hingga ke 14. Dia memohon kepada masyarakat untuk tetap waspada supaya kondisi tetap stabil sehingga relaksasi dapat dilakukan dengan baik.

"Pemerintah berusaha sebaik mungkin dan melakukan monitoring persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi agar semua elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang akan diterapkan dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!

Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!

Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.

Baca Selengkapnya
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan

Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan

Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya