Lolos dari hukuman mati, WN Lithuania sumringah
Merdeka.com - Warga Negara Lithuania, Mindaugas Verikas (28), lolos dari hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7), hanya menjatuhinya hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah menyelundupkan 3,2 kg sabu-sabu.
Putusan hukuman seumur hidup itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya. Sementara sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova menuntut agar pria ini dijatuhi hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Verikas terbukti bersalah telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 115 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan subsidair.
"Menyatakan terdakwa Mindaugas Verikas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Indra Cahya dalam amar putusannya.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Verikas tampak sumringah. Saat dibawa dari ruang sidang hingga di ruang tahanan, dia kerap tersenyum dan sangat ramah pada wartawan. Padahal biasanya, dia selalu mengajak awak media berkelahi.
Meski Verikas terlihat senang, salah seorang penasihat hukumnya, Ramadani, menyatakan mereka tetap menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. JPU Dwi Melly Nova juga menyampaikan hal senada. "Kami punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap," ucap Nova.
Verikas ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu pada Minggu (14/12) silam. Dia kedapatan membawa 3,2 kg narkotika tak lama setelah turun dari pesawat AirAsia AK 392 yang membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat koper Verikas diperiksa, petugas menemukan empat tas lain, yaitu tiga tas wanita dan satu ransel warna biru. Pada dinding masing-masing tas itu terdapat narkotika.
Sebanyak 449 gram kristal putih ditemukan pada tas tangan wanita warna silver, 406 gram pada tas tangan wanita warna merah, 415 gram pada tas tangan wanita warna cokelat, dan 2.020 gram pada ransel biru.
Setelah pengecekan di laboratorium, kristal putih itu dipastikan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau dikenal awam sebagai sabu-sabu
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial
Hujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.
Baca SelengkapnyaTeka-Teki Soal Cawapres, NasDem: Kita Bikin Kuis Tebak Gambar Siapa yang Akan Mendampingi Mas Anies
Nanti gini, kita bikin kuis tebak gambar aja siapa yang akan mendampingi Mas Anies," katanya.
Baca SelengkapnyaMencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu
Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ilmuwan ini Tewas Gara-gara Menahan Kencing saat Berpesta, Begini Kisahnya
Ilmuwan paling menonjol pada zaman prateleskop di abad ke-16. Kematiannya tragis gara-gara menahan kencing.
Baca SelengkapnyaSibuk di Politik, 8 Foto Verrell Bramasta Pertama Kali Terlibat Dalam Program Komedi di Televisi Jadi Tantangan Baru
Simak potret Verrell Bramasta yang pertama kali terlibat program komedi!
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPerempuan Mantan Presenter TV Bareng Jenderal Bintang Empat, Satu Senior Berdarah Kopassus
Begini momen politikus mantan presenter TV duduk bareng tiga jenderal bintang empat disela peresemian Graha Utama Akmil. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaKisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca Selengkapnya