Lindungi Neneng, 2 WN Malaysia terancam 12 tahun bui
Merdeka.com - Dua orang Warga Negara Malaysia R Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohammad Hasan Bin Khusi Mohammad menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan Jaksa KPK, keduanya terbukti melakukan penghalang-halangan penyidikan terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni saat melarikan diri ke luar negeri.
"Mencegah dan merintangi penyidikan dalam rangka penyidikan kasus PLTS di P2MKT," ujar Jaksa Kadek Wiradana di persidangan, Kamis (1/11).
Kedua terdakwa WN Malaysia itu disebut oleh jaksa menyembunyikan tersangka Neneng dengan memasukkan ke wilayah Indonesia dengan jalur tidak resmi. Neneng yang kala itu menjadi buronan KPK dan Interpol jadi sulit terlacak.
"Keduanya yang tahu keberadaan Neneng tidak melaporkan ke polisi di Raja Malaysia," ujar Kadek.
Jaksa mengatakan, M Yusof pada awal Juni 2012 bertemu Neneng di Raja Kedai Abdul Aziz. Dalam pertemuan itu Neneng meminta bantuan untuk dibawa ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Kemudian M Yusof bersama R Azmi melakukan pertemuan dengan Toyibin dan meminta bantuannya untuk bisa membawa Neneng masuk ke Indonesia. Kemudian, pada 12 Juni 2012, Neneng dan keduanya berangkat menuju Pelabuhan Setulang Laut Johar Malaysia. Saat itu, pembantu Neneng bernama Calimah juga ikut Neneng menyebrangi laut ke Indonesia.
"Terdakwa 1 dan 2 dan Halimah pembantu dengan Ferry melalui jalur resmi, sementara Neneng menggunakan speed boat," ujar Kadek.
Seperti diketahui, saat pelarian Neneng menggunakan identitas lain yakni atas nama Nadia. Atas penghalang-halangan ini kedua WN Malasyia dijerat pasal 21 UU Tipikor dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kadek.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!
Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaMencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu
Mencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaJenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan
Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah
Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.
Baca SelengkapnyaSebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Ingin ke Singapura untuk Cangkok Ginjal
Kaligis menceritakan, Lukas memang beberapa waktu terakhir mengalami masalah pada ginjalnya
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnya