Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lindungi 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga, Kemenaker Dorong Pengesahan RUU PPRT

Lindungi 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga, Kemenaker Dorong Pengesahan RUU PPRT PRT gelar aksi demo di DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai produk hukum atau undang-undang. Regulasi itu diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan sehingga dapat melindungi 4,2 juta pekerja domestik atau PRT di Indonesia.

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam Forum Diskusi, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9).

Anwar menilai, harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan fondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Sebab, hingga saat ini, RUU PPRT telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.

Dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat dengan semakin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Berbicara pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, kita selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik. Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," jelas Anwar.

Pengakuan dan Perlindungan kepada Pekerja Rumah Tangga

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga.

"Urgensi dari RUU PPRT ini sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri," kata Eddy.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mendorong semua pihak agar RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga.

"KSP apresiasi kekompakan langkah pemerintah, DPR dan CSO. Semoga kita bisa mengulang kesuksesan menggolkan UU TPKS," ujar Jaleswari.

Sebagai informasi, gugus tugas percepatan RUU PPRT dibentuk KSP beranggotakan delapan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Polri, serta Kejaksaan Agung.

Gugus tugas akan fokus pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi, dengan kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Doa Mandi Wajib Pria, Begini Niat Lengkap dengan Tata Caranya Sesuai Ajaran Islam

Doa Mandi Wajib Pria, Begini Niat Lengkap dengan Tata Caranya Sesuai Ajaran Islam

Mandi besar ialah cara bersuci yang wajib dilakukan apabila seorang muslim mempunyai hadas besar.

Baca Selengkapnya icon-hand
Resep Onde-Onde Telur Asin, Camilan Manis Gurih Menggugah Selera

Resep Onde-Onde Telur Asin, Camilan Manis Gurih Menggugah Selera

Onde-onde telur asin, perpaduan rasa manis dan gurih yang lezat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cara Melindungi Diri dari Infeksi HIV/AIDS, Wajib Diketahui sejak Dini

Cara Melindungi Diri dari Infeksi HIV/AIDS, Wajib Diketahui sejak Dini

HIV/AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV. Penyakit ini akan tinggal selamanya di dalam tubuh dan dapat menular melalui beberapa cara.

Baca Selengkapnya icon-hand
Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tanda Tubuh Kecanduan Kopi dan Cara Mengatasinya, Batasi Jumlah Minumnya

Tanda Tubuh Kecanduan Kopi dan Cara Mengatasinya, Batasi Jumlah Minumnya

Kecanduan kopi adalah kondisi di mana seseorang menjadi bergantung pada kafein yang terdapat dalam kopi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tips Menjaga Pita Suara Agar Selalu Sehat, Jaga Kualitas Vokal Tetap Merdu

Tips Menjaga Pita Suara Agar Selalu Sehat, Jaga Kualitas Vokal Tetap Merdu

Jika Anda seorang penyanyi atau hobi menyanyi, menjaga pita suara tetap prima harus dilakukan dengan berbagai cara.

Baca Selengkapnya icon-hand
Gejala Mycoplasma Pneumoniae, Ketahui Cara Pencegahannya

Gejala Mycoplasma Pneumoniae, Ketahui Cara Pencegahannya

Gejala yang muncul seperti batuk kering, sedikit demam, sakit tenggorokan, dan kadang-kadang disertai dengan ruam kulit.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tebak-Tebakan Lucu dan Seru, Hiburan Sederhana Mengundang Tawa

Tebak-Tebakan Lucu dan Seru, Hiburan Sederhana Mengundang Tawa

tebak-tebakan adalah permainan sederhana yang menghibur.

Baca Selengkapnya icon-hand
40 Kata-kata untuk Hari AIDS Sedunia 2023, Tunjukkan Kepedulian dan Dukungan

40 Kata-kata untuk Hari AIDS Sedunia 2023, Tunjukkan Kepedulian dan Dukungan

Kata-kata untuk Hari AIDS Sedunia bisa dibagikan di media sosial. Setiap 1 Desember selalu diperingati Hari AIDS Sedunia.

Baca Selengkapnya icon-hand
7 Cara Mengatasi Rambut Lepek dengan Efektif, Ketahui Pula Penyebabnya

7 Cara Mengatasi Rambut Lepek dengan Efektif, Ketahui Pula Penyebabnya

Rambut yang lepek dapat memengaruhi tampilan dan rasa percaya diri. Temukan solusi untuk mengatasinya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Boikot adalah Menghentikan Pertukaran Barang dan Jasa, Berikut Penjelasannya

Boikot adalah Menghentikan Pertukaran Barang dan Jasa, Berikut Penjelasannya

Boikot adalah bentuk protes terhadap sesuatu atau penolakan untuk bekerja sama.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando

Baca Selengkapnya icon-hand