Limpahkan BAP ke Kejati DKI, polisi tolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menolak permohonan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Alasannya, kata Argo, adalah pertimbangan subjektif dari penyidik.
"Untuk Tahanan kota tidak dikabulkan. Alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).
Sebelumnya, pihak keluarga hari ini, Rabu (8/10) resmi mengajukan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin mengatakan, dirinya bersama pihak keluarga menjadi jaminan terkait permohonan tahanan kota tersebut
"Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kita merujuk dulu pada pasal KUHAP ya," kata Insank di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, ada berbagai alasan mengajukan surat tersebut. Di antaranya adalah umur aktivis itu sudah memasuki 70 tahun.
"Yang untuk menjadi alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaannya. Apa sih sisi kemanusiaan ini yang pertama kan kita enggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh, kemudian dia juga sudah berusia lanjut gitu loh, itu lah hal-hal itu lah, kemudian obat ya kan jadi agak sedikit ini lah kalau sampe harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan sangat ini lah ya," bebernya.
Berkas Ratna dikirim ke Kejati DKI
Sementara itu, pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memasuki tahap akhir dan berkas pemeriksaan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Pagi ini Polda Metro Jaya ingin menyampaikan perkembangan penyidikan daripada tersangka ibu Ratna Sarumpaet. Hari ini akan diserahkan ke kejaksaan tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).
Dalam berkas itu, kata Argo, disampaikan pula hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga barang bukti.
"Perlu kita ketahui setelah penyelidikan selama satu bulan lebih, penyidik. Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti," ujarnya.
Lanjut Argo apabila nanti berkas tersebut dinyatakan lengkap maka penyidik akan segera menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, apabila ada kekurangan penyidik akan segera memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut.
"Nanti kejaksaan akan meneliti kasus ini, apakah berkas ini dievaluasi apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil, seandainya itu ada petunjuk nanti akan segera kita penuhi," katanya.
"Tetapi kalau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum segera akan kita serahkan tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaBuntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi
Ia dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca Selengkapnya16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaPunya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaSoal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnya