Lima Tersangka Penembakan Istri Kopda Muslimin Jalani Rekonstruksi

Rabu, 19 Oktober 2022 15:18 Reporter : Danny Adriadhi Utama
Lima Tersangka Penembakan Istri Kopda Muslimin Jalani Rekonstruksi Rekonstruksi kasus penembakan istri Kopda Muslimin. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Semarang bersama Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus penembakan terhadap Rina Wulandari (34) atas perintah suaminya Kopda Muslimin. Lima pelaku dihadirkan dan memperagakan 59 adegan, dari awal pertemuan pelaku Sugiono dan Agus Santoro dengan Kopda Muslimin.

Pertemuan itu merupakan rencana awal perintah Kopda Muslimin agar pelaku menghabisi istrinya.

Para tersangka di antaranya Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26), Yono alias Sirun (45), Agus Santoso alias Gondrong (43) dan termasuk satu orang penyedia senjata api bernama Dwi Sulistiyo (37).

"Ada 59 adegan rekonstruksi yang diperagakan. Bahwa klien kami adalah orang yang disuruh saudara Muslimin," kata Kuasa Hukum para tersangka Aryas Adi Suyanto, Rabu (19/10).

Kedatangannya untuk mendampingi empat kliennya, kecuali pemasok senjata api yang digunakan untuk menembak korban. Dalam Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana yang disangkakan terhadap kliennya masih didalami oleh penyidik kepolisian.

"Ini percobaan pembunuhan berencana karena tidak terlaksana dengan baik dan korban juga tidak meninggal," ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Semarang Moehammad Rizky Pratama mengaku, tujuan rekonstruksi kali ini untuk mengetahui fakta di lapangan terkait penembakan sesuai petunjuk yang diberikan penyidik Polrestabes Semarang.

"Kami ingin lihat dari rekonstruksi ini apa fakta yang terjadi. Untuk menentukan sikap kami selanjutnya," kata Moehammad Rizky Pratama.

Hasil yang diterima dari Polrestabes Semarang, termasuk rekonstruksi kali ini akan ditelaah lebih mendalam sebelum masuk ke meja hijau. "Dari hasil rekonstruksi ini akan kami dalami lagi," ungkapnya.

Setelah rekonstruksi, tidak langsung penyerahan berkas ke persidangan. Namun masih membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian hasil rekonstruksi yang digelar.

"Belum lengkap karena belum tahu hasil dari sini seperti apa," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kopda Muslimin memerintahkan para pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya dengan imbalan uang senilai Rp200 juta, dan satu unit kendaraan roda empat Toyota Yaris.

Namun aksi penembakan dengan pistol yang dibeli seharga Rp3 juta tersebut gagal dilakukan. Korban selamat dengan luka serius di bagian perut. Sementara Kopda Muslimin diketahui meninggal dunia karena menenggak racun di rumah orang tuanya di Kabupaten Kendal. [cob]

Baca juga:
TNI: Kopda Muslimin Meninggal Akibat Keracunan Sianida
Istri Kopda Muslimin Diizinkan Pulang dari Rumah Sakit, Begini Kondisinya
Kopda Muslimin Tewas Keracunan, Kondisi Istri Korban Penembakan Membaik
Kopda Muslimin Tinggalkan Surat Wasiat untuk Anak
Asmara Terlarang Kopda Muslimin

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini