Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lima pembunuh dan pemerkosa YN didakwa pasal pembunuhan berencana

Lima pembunuh dan pemerkosa YN didakwa pasal pembunuhan berencana Pemerkosa Yuyun jalani sidang. ©AFP PHOTO/Diva Marha

Merdeka.com - Lima pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di Rejang Lebong, YN (14), didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eko Hening Wardhono menjelaskan, tuntutan itu disampaikan usai sidang perdana tahap kedua. Siang tersebut menghadirkan enam terdakwa pelaku yang terdiri dari lima pelaku dewasa, dan satu pelaku dengan status anak-anak.

"Untuk terdakwa Zainal dan kawan-kawan didakwa dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Kelima tersangka dewasa ini terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," terang Eko, di Rejang Lebong, Kamis (4/8).

Sementara tersangka MJE (13), yang statusnya masih anak-anak, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No 35/2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Eko mengatakan, jika MJE terbukti bersalah dia tidak dapat dikenakan hukuman penahanan. Sebab, MJE masih berumur di bawah 14 tahun sehingga akan mengikuti program pelatihan dan pendidikan dari pemerintah.

Pantauan di lapangan menggambarkan pelaksanaan persidangan enam tersangka yang dilangsungkan secara tertutup di ruangan berbeda. Di mana untuk MJE dilaksanakan di ruangan anak yang dimulai dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk pelaku dewasa dilaksanakan diruang sidang umum dari pukul 12.00 hingga 12.55 WIB.

Persidangan untuk terdakwa MJE dan lima terdakwa dewasa antara lain Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal alias bos (23) dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam.

Sidang terdakwa MJE dan Zainal CS itu sendiri akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga Kamis depan (11/8). Hal itu guna mendengarkan keterangan dari saksi-saksi di antaranya dari tujuh terpidana anak yang sudah divonis dalam persidangan tahap pertama pada 10 Mei 2016. Dan saat ini sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Klas II-A Bentiring Bengkulu.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Belasan Remaja Lompat ke Sungai di Brebes Hindari Tawuran, Tiga Orang Diduga Tenggelam Terbawa Arus

Belasan Remaja Lompat ke Sungai di Brebes Hindari Tawuran, Tiga Orang Diduga Tenggelam Terbawa Arus

Sebanyak 14 remaja memilih melompat ke Sungai Cisanggarung Losari, Brebes untuk menghindari tawuran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat

7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat

Tanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.

Baca Selengkapnya
Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru

Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru

Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.

Baca Selengkapnya