Lima Hal Harus Dipastikan Calon Jemaah Umrah untuk Mencegah Penipuan Biro Perjalanan

Minggu, 2 April 2023 05:30 Reporter : Fikri Faqih
Lima Hal Harus Dipastikan Calon Jemaah Umrah untuk Mencegah Penipuan Biro Perjalanan 87 Jemaah Umrah Positif Covid-19. ©2022 Antara

Merdeka.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menekankan pentingnya masyarakat memahami lima pasti sebelum mendaftarkan diri ke penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Tujuannya untuk mencegah para calon jemaah terkena penipuan biro perjalanan umrah.

"Masyarakat agar memahami lima pasti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) agar terhindar dari oknum penipuan biro perjalanan umrah," kata Sekretaris Jenderal Amphuri Farid Aljawi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (1/4).

Adapun lima pasti yang dimaksud yaitu, pertama, pastikan biro perjalanan umroh telah memiliki izin dari Kementerian Agama berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kedua, pastikan jadwal keberangkatan dan penerbangan, cek dengan detail apakah pesawat sudah dibayar lunas, dan penerbangan transit atau langsung (direct), jika transit pastikan hanya satu kali transit.

2 dari 3 halaman

Ketiga, pastikan harga dan paket layanan sesuai. Masyarakat harus memahami jika harga yang ditawarkan biro perjalanan benar-benar sesuai dengan paket layanan, seperti asuransi, konsumsi, transportasi, petugas pendamping perjalanan, dan manasik.

Keempat, pastikan hotel sudah dipesan. Hotel yang dimaksud minimal bintang 3, dan pastikan jaraknya dengan tempat ibadah tidak lebih dari satu kilometer.

Kelima, pastikan visa sudah terbit. Saat ini penerbitan visa sudah cepat sehingga jemaah harus benar-benar teliti, jika penerbitan visa terlampau lama maka perlu menegaskan kembali kepada biro perjalanan umrah.

Farid mengatakan, Amphuri sudah mengedukasi seluruh biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dalam keanggotaan, baik dari sisi regulasi di Indonesia, maupun di Arab Saudi, sehingga mereka memahami pentingnya berdiskusi dengan hotel, penerbangan, maupun imigrasi agar jemaahnya benar-benar terakomodasi dengan baik.

3 dari 3 halaman

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan direktur utama agen perjalanan umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang menipu ratusan orang yang sedang umrah sehingga mereka telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Farid memastikan jika PT NSWM sudah dicoret dari daftar keanggotaan Amphuri. Dia mengatakan, dengan dimudahkannya perizinan sesuai dengan UU Cipta Kerja tentang kemudahan berusaha, pemerintah juga harus tetap melakukan pengawasan secara konsisten.

Dia juga mendukung Kemenag RI agar segera membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai UU nomor 8 tahun 2019 yang akan mengoreksi kebijakan tentang biro perjalanan haji dan umrah, sehingga masalah-masalah yang terkait administrasi bisa diakomodir.

"Karena ini melibatkan uang masyarakat. Begitu mudah masyarakat percaya kepada oknum biro perjalanan umrah, padahal mereka tidak benar-benar berizin dan tidak sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya.

Farid juga mengapresiasi Satgas Anti Mafia Umrah yang telah bergerak cepat menangani kasus penipuan tersebut. [fik]

Baca juga:
Kemenag Take Down Travel Umrah PT Naila Syafaah
Cegah Calon Jemaah Umrah Jadi Korban Penipuan, Ini Pesan Kemenag
Tips Mencegah Jadi Korban Travel Umrah Bodong
Bos Travel Naila Syafaah Tak Kapok Dibui 8 Bulan, Polda Metro Ingin Beri Efek Jera
Alasan Kemenag Belum Masukkan PT Naila Syafaah ke Daftar Hitam Travel Umrah
Kemenag Akui Kecolongan Ada Travel Umrah Bodong Lagi Hingga Telantarkan Jemaah
Polisi Usut Dugaan TPPU Dilakukan Travel Naila Syafaah

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini