Lima alasan presiden wajib tolak revisi Undang-undang KPK
Merdeka.com - Koordinator divisi kampanye publik Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun mengatakan Presiden Joko Widodo tidak perlu ragu untuk menolak revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya dia menyebut lima alasan mengapa Presiden harus menolak revisi.
Alasan pertama adalah belum adanya penelitian terhadap revisi Undang-undang KPK. Tama mengatakan, DPR seharusnya tidak berfokus terhadap revisi UU KPK melainkan revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia menjelaskan selama ini banyak terdakwa korupsi divonis ringan bahkan ada yang dibebaskan lantaran para hakim biasanya menggunakan Pas 3 undang-undang Tipikor dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
"Butuh penelitian, coba fokus ke KUHP. Coba DPR perbaiki dulu undang-undang Tipikor, belum ada yang fokus ke trading influence, undang-undang perampasan aset juga," tutur Tama di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/2).
Alasan kedua adalah tidak ada persetujuan rakyat soal revisi Undang-undang KPK. Meski DPR merupakan perwakilan rakyat, Tama melihat revisi ini bukan kepentingan rakyat yang ada kepentingan golongan tertentu.
Selain itu, alasan lain menolak revisi UU KPK karena sudah jelas hasilnya akan melemahkan. Presiden Jokowi diminta tegas dalam hal ini, bukan memberikan sikap yang dinilai publik masih menggantung.
Belum adanya kepentingan publik menjadi alasan keempat agar Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK.
"Coba lihat saat ini publik menolak adanya revisi. Kenapa, karena belum ada kepentingan bagi publik adanya revisi UU KPK," paparnya.
Alasan yang menurut Tama krusial adalah program nawa cita Jokowi dalam pemerintahannya. Jokowi dinilai melanggar program nawa cita yang dibuat jika revisi UU KPK tetap dilanjutkan.
"Janji program nawa cita Pak Jokowi. Masyarakat akan kecewa jika revisi UU KPK ini tetap dilanjutkan," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaRelawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden
Menurutnya, dengan pernyataan itu bisa menjadi penentu dari segala pernyataan Jokowi yang seolah netral.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnya