Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat pesan BBM, Fahd konfirmasi penyerahan uang ke Priyo Budi

Lewat pesan BBM, Fahd konfirmasi penyerahan uang ke Priyo Budi sidang fahd arafiq. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa turut serta tindak pidana korupsi proyek di Kementerian Agama, Fahd El Fouz mengaku berkomunikasi terlebih dahulu kepada Priyo Budi Santoso sebelum penyerahan uang. Melalui layanan pesan Blackberry Messenger, Fahd menyerahkan uang ke Priyo setelah mendapat komandonya.

"Saya langsung BBM ke saudara Priyo ada pesan dari panglima. (Panglima) saudara Zul (Zulkarnaen Djabar). (Priyo) bilang kasih ke Agus, adiknya," ungkap Fahd saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Fahd menjelaskan, pemberian uang kepada mantan wakil ketua DPR periode 2009-2014 dari fraksi Golkar itu sebagai uang penyemangat agar anggaran proyek pengadaan penggandaan Alquran di Kementerian Agama lancar.

Perihal inisiator adanya pemberian uang, Fahd menyebut Zulkarnaen Djabar. Gagasan itu dicetuskan Zulkarnaen di rumah dinasnya. "Siapa yang perintahkan (pemberian uang) ke Priyo?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setyawan.

"Pak Zul. Malamnya kita dikumpulkan di rumah dinas Kalibata. Kita kasih aja ke bos biar semakin kencang urus ini," kata Fahd sambil menirukan gagasan Zulkarnaen kala itu.

Kesaksian Fahd sebelumnya pernah diungkap oleh Syamsurrachman, anggota Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Saat hadir menjadi saksi dalam persidangan, Syamsu mengaku mendapat cek sekitar Rp 9 miliar.

Usai mencairkan dana dari cek tersebut, Fahd menghubunginya untuk menuju ke sebuah rumah. Diduga rumah tersebut merupakan kediaman Priyo Budi Santoso. Setibanya di lokasi, Syamsu hanya menunggu Fahd dan Dendi Zulkarnaen, putra kandung Zulkarnaen Djabar masuk ke dalam rumah tersebut sambil membawa tas.

Diketahui, putra dari artis senior almarhum A Rafiq itu didakwa secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka keriga dari kasus yang sama.

Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3.411.000.000 dari dua proyek yakni pengadaan pengandaan Alquran pada tahun 2011-2012.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Untuk Menyambung Hidup, Pria Ini Pinjam Uang ke Teman Malah Diusir, Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Langsung Dibantu

Untuk Menyambung Hidup, Pria Ini Pinjam Uang ke Teman Malah Diusir, Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Langsung Dibantu

Ipda Purnomo menemukan seorang pria yang berjalan kaki di pinggir jalan dari Surabaya mau ke Tuban, ia diajak Purnomo dan diberi modal untuk usaha.

Baca Selengkapnya
Tidak Terima Proyeknya Dipalak, Dedi Mulyadi Sambangi Rumah Preman, Ending-nya Istrinya Diberi Uang Buat Modal

Tidak Terima Proyeknya Dipalak, Dedi Mulyadi Sambangi Rumah Preman, Ending-nya Istrinya Diberi Uang Buat Modal

Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, kesal mengetahui pembangunan jembatan di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diganggu preman.

Baca Selengkapnya
Mahfud Bongkar Kecurangan BUMN, Modus Pailit Agar Tak Bayar Utang

Mahfud Bongkar Kecurangan BUMN, Modus Pailit Agar Tak Bayar Utang

Mahfud berjanji akan menghentikan modus pailit BUMN untuk mencegah bayar utang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.

Baca Selengkapnya