Lecehkan 2 Bocah, Begini Detik-Detik Pemuda Cabul Ditangkap di Bandara Jayapura usai Kabur ke Makassar
Pelaku mengakui perbuatannya itu sudah dilakukan sejak November 2024 silam

Polisi akhirny menangkap pemuda AM (20) yang telah melecehkan anak di bawah umur usia 6 tahun dan delaan tahun. Pelecehan terjadi di indekos pelaku di Hamadi Pontong Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya itu sudah dilakukan sejak November 2024 silam. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai cleaning service.
"Pelaku sempat kabur ke Makassar, namun tim dapat kabar AM akan kembali ke Kota Jayapura sehingga langsung ke bandara dan menangkap yang bersangkutan saat keluar dari bandara," terang AKP Dewa, Rabu (22/1).
Perbuatan tak senonoh itu dilakukannya pada korban yang belakangan sering berkunjung ke indekosnya. Kemudian, mereka jadi akrab.
"Di saat korban bermain handphone di kamar pelaku, kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban," ungkap AKP Dewa.
Pengakuan korban, mereka dilecehkan sebanyak enam kali. Terakhir pada bulan ini.
"AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar AKP Dewa.