Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyesalkan keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan kasus dugaan pencabulan ayah ke tiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). LBH Makassar menilai kepolisian tidak mempertimbangkan keterangan ahli yakni dokter Rumah Sakit Vale yang memeriksa tiga anak.
Direktur LBH Makassar, Muh Haedir menjelaskan situasi gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel mulai Kamis sampai Jumat. Ia menyoroti pemanggilan Polda Sulsel untuk gelar perkara, terjadi pada Rabu malam.
"Harusnya soal cara memanggilnya, itu kegiatannya hari kamis sebenarnya dan dipanggil hari Rabu malam. Itu bikin kita tidak konsentrasi dalam memberi jawaban, pembelaan-pembelaan, dan lain-lain," ujarnya, Sabtu (21/5).
Haedir menambahkan saat gelar perkara, Polda Sulsel juga tidak memaparkan semua temuannya. Hal tersebut, agar pihaknya bisa memberikan tanggapan dan masukan kaitan dengan perkaranya.
"Itu kan kemarin tidak, kita tidak diberitahukan apa yang sudah menjadi temuannya. Dia cuma menyampaikan siapa yang sudah diperiksa," tegasnya.
Ketiga, kata dia, Polda Sulsel juga sama sekali tidak mempertimbangkan tentang ahli seorang dokter RS di Malili, Lutim. Ahli tersebut menyampaikan keterangan tentang ada luka di kelamin anak dan dubur.
"Itu tidak dipertimbangkan. Harusnya kan proses hukum acara pidana yang ada kaitannya dengan anak perlu dilihat adalah keterangan anak, kemudian dicari bukti-bukti lain yang sesuai dengan keterangan anak sehingga cukup dua alat bukti sesuai KUHP," bebenya.
Ia menegaskan dari fakta-fakta itu, itu sebenarnya sudah mencukupi dua alat bukti syarat KUHP. Dua alat bukti itu adalah keterangan anak atau saksi keterangan korban yang saling bersesuaian.
"Kemudian, saksi lain berupa keterangan pelapor yakni ibunya dan tantenya. Jadi sudah ada tiga keterangan saksi, kemudian ketika ditambah keterangan ahli, jadi bukan surat," tegasnya.
Haedir menambahkan pihaknya masih melakukan rapat internal untuk menentukan langkah berikutnya. Alasannya, pihaknya tidak mengajukan praperadilan kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
"Kita belum memutuskan, apa upayanya," ucapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum SA, Agus Melas menambahkan keputusan Polda Sulsel membuktikan jika kliennya tidak melakukan pencabulan terhadap tiga anak kandungnya. Ia menyebut keputusan Polda Sulsel tersebut memperkuat keputusan Kepolisian Resor Lutim pada penghentian kasus pertama kali.
"Jadi terbukti bahwa klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan kepada tiga anaknya. Penghentian pertama yang dilakukan Polres Lutim sudah benar dan sesuai prosedur," sebutnya.
Agus mengaku belum menentukan langkah selanjutnya setelah ada keputusan Polda Sulsel terkait kasus tersebut. Ia mengaku masih menunggu kejelasan pelaporan dilakukan kliennya di Polda Sulsel beberapa waktu lalu.
"Laporan kami adalah khusus untuk pencemaran nama baik, karena di Bully di medsos. Makanya kami melakukan upaya pelaporan balik terkait pencemaran nama baik di Polda. Namun sampai hari ini kami belum menerima hasil proses lanjutan dari pelaporan kami," tegasnya.
Advertisement
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis kasus dugaan ayah kandung yang mencabuli tiga anaknya di Luwu Timur. Hasil gelar perkara, Polda Sulsel berkesimpulan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas, LPSK, KSP, Bareskrim, dan DP3A Sulsel menyimpulkan bahwa kasus dugaan pencabulan ayah terhadap 3 anaknya dihentikan. Hal tersebut karena saat penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, pertama adalah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kedua melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan pemulihan dan difasilitasi oleh LPSK," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5).
Setelah hasil tersebut keluar, pihaknya memberikan waktu kepada pelapor dan terlapor untuk menyampaikan pandangannya atas hasil gelar perkara tersebut. Ia menegaskan Polri akan bersikap profesional dan prosedural untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Kebenaran akan selalu kami lakukan melalui penyidikan profesional prosedur yg tetap kita lakukan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," tegasnya.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku pihaknya menaruh perhatian dalam kasus ini. Pasalnya kasus pencabulan ini menarik perhatian publik sehingga muncul tagar #percumalaporpolisi.
"Kompolnas sangat konsen dengan kasus ini, karena terkait perempuan dan anak-anak dan menjadi perhatian publik. Oleh karena itu Kompolnas, semangat untuk selalu mengikuti kasus ini dan kami mengikuti gelar perkara bersama dengan Kementerian dan lembaga," kata dia.
Poengky mengaku berdasarkan hasil gelar perkara, ia menilai penyidik Polri sudah secara profesional dan mandiri. Ia menyambut baik hasil gelar perkara kasus tersebut.
"Dari hasil gelar perkara ini, penyidik Polri profesional dan mandiri dengan. Kemudian kompolnas menyambut baik," tuturnya.
Reporter: Ihwan Fajar [ray]
Baca juga:
Kasus Ayah Diduga Cabuli Tiga Anak Dihentikan, Polda Sulsel: Tak Ada Peristiwa Pidana
Baru Beberapa Hari Bebas, Residivis di Musi Rawas Kembali Cabuli Remaja Laki-Laki
Janji Bakal Tanggung Jawab, Pria di Serang Cabuli Adik Teman sejak 2021
Halangi Jalan Naik Indekos, Anak Berkebutuhan Khusus Malah Dicabuli Boby
Anak Perempuan 11 Tahun di Jakbar Dicabuli Paman dan 2 Rekan Kerja Orangtua
Sapi Kurban di Sumsel Tak Masuk Prioritas Penerima Vaksin PMK
Sekitar 36 Menit yang laluKadaker Madinah Evaluasi Pelayanan untuk Jemaah Haji Gelombang Pertama
Sekitar 43 Menit yang laluSulit Dapatkan Solar, Ribuan Nelayan Muaragembong Bekasi Tidak Bisa Melaut
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Dapat Tambahan Relawan dan Anggaran Tanggulangi Bencana Jateng dari Baznas
Sekitar 1 Jam yang laluOutlet Holywings di Makassar Tutup, Izin Tidak Dicabut
Sekitar 2 Jam yang laluMengenal e-Haj, Aplikasi Layanan Haji yang Memudahkan Jemaah Haji Indonesia
Sekitar 2 Jam yang laluInisiatif Sendiri, Holywings Semarang Hentikan Operasional
Sekitar 2 Jam yang laluOutlet di DKI Disegel, Pembangunan Holywings di Sukoharjo Masih Terkendala Perizinan
Sekitar 2 Jam yang laluTerjangkit PMK, 68 Hewan Ternak di DIY Mati
Sekitar 2 Jam yang laluASEAN Para Games, 17 Hotel Disiapkan untuk Peserta dari 11 Negara
Sekitar 2 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 6 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Dicolek dan Jadi Sorotan Pemimpin Dunia saat KTT G7
Sekitar 9 Jam yang laluMomen Akrab Jokowi Dirangkul Joe Biden di KTT G7
Sekitar 13 Jam yang laluKe Luar Negeri, Jokowi Tugaskan Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
Sekitar 13 Jam yang laluJokowi & PM Inggris Boris Johnson Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang EBT dan Pangan
Sekitar 14 Jam yang laluUpdate Kasus Covid Nasional Hari Ini Per 28 Juni 2022
Sekitar 6 Jam yang laluAlasan Pemerintah Tak Batasi Aktivitas Masyarakat Meski Covid-19 Naik Lagi
Sekitar 11 Jam yang laluMoeldoko: Pandemi Belum Berakhir, Ojo Kesusu Lepas Masker
Sekitar 12 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluPresiden Jokowi Transit di Polandia, Lanjut ke Ukraina Naik Kereta Api
Sekitar 5 Jam yang laluPoin-Poin Krusial yang Disuarakan Jokowi kepada Pemimpin Negara dalam KTT G7
Sekitar 9 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami