Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH Pers Usul Pasal 26 UU ITE Dihapus Karena Hambat Hak Publik Atas Informasi

LBH Pers Usul Pasal 26 UU ITE Dihapus Karena Hambat Hak Publik Atas Informasi Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Koalisi Serius Revisi UU ITE sekaligus Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin meminta penghapusan Pasal 26 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ade menerangkan, pasal itu dianggap cenderung menghambat hak asasi manusia. Utamanya terkait dengan hak atas informasi, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak berpendapat.

"Kami mengusulkan pasal 26 ini dihapuskan dari UU ITE, kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Karena kita tahu saat ini pemerintah beserta DPR sedang menggodok RUU PDP," ujarnya dalam sebuah webinar pada Kamis (29/4/2021).

Menurut Ade, pasal 26 itu tujuannya melindungi data pribadi masyarakat. Namun saat revisi pada 2016, kata Ade, muncul pasal 26 ayat 3 yang cenderung multitafsir dan menghambat pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

"Kalau kita cek di pasal 26 ayat 3, di situ disebutkan 'setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan," ujarnya.

Pasal Multitafsir

Ade mengatakan bahwa pasal tersebut bisa dibilang pasal multitafsir. Di mana kata "informasi tidak relevan" di pasal itu tidak memiliki penjelasan lebih detail.

Dia memandang, ketidakjelasan frasa itu dapat membuat informasi apapun yang ada di ruang maya bisa dihapuskan. Adanya pasal ini, lanjut Ade ditakutkan digunakan oleh para pelanggar HAM untuk menghapus informasi negatif mereka yang tersebar di internet.

"Dan itu sangat mungkin dimintakan penghapusannya. Karena terkait dengan informasi yang diduga pelaku-pelaku pelanggaran HAM," paparnya.

Masalah lain dari pasal ini juga terkait kalimat "berdasarkan penetapan pengadilan". Menurut Ade, frasa ini membuat pasal 26 menjadi rancu.

"Karena ketika kita menggunakan mekanisme permohonan atau pun penetapan pengadilan tentu saja ini hanya ada satu pihak. Misalnya hanya ada pemohon dengan pengadilan, layaknya permohonan perubahan nama," papar Ade.

Padahal dalam konteks penghapusan informasi di internet terdapat beberapa pihak yang terlibat. Misalnya penyelenggara sistem elektronik.

"Website A dia mengunggah suatu informasi yang dianggap itu informasi tidak relevan. Kemudian si pemilik data pribadi yang merasa tersinggung, ya setidaknya ada dua pihak," ujar Ade.

Akan tetapi dalam mekanisme yang disediakan dalam pasal 26 hanya penetapan pengadilan, yakni hanya pemohon dan pengadilan saja.

"Ini sangat tidak tepat dan sangat merugikan masyarakat," pungkasnya.

Dengan begitu, lanjut Ade, pasal 26 menutup ruang bagi publik atau penyelenggara sistem elektronik untuk membela terhadap apa yang mereka publikasikan.

"Karena ruangnya ditutup lewat penetapan itu," pungkasnya.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum

Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum

KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Lika-Liku Penggunaan Hak Suara Masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi, Kesulitan Menentukan Pilihan

Lika-Liku Penggunaan Hak Suara Masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi, Kesulitan Menentukan Pilihan

Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) serba kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 tahun ini.

Baca Selengkapnya
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan

Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan

Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.

Baca Selengkapnya
Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Baca Selengkapnya