LBH Papua Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Buruh saat Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta pemerintah memberikan jaminan kebutuhan pokok kepada para buruh di Papua. Direktur LBH Papua Emanuel Gobay menilai para buruh menjadi kelompok rentan di tengah pandemi virus corona seperti sekarang.
"Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota Didalamnya Disnaker Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota Didalamnya wajib memberikan bantuan sembako kepada seluruh buruh yang berada dalam wilayahnya masing-masing," kata Gobay melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para buruh. Mulai perbaikan aspek kesehatan lingkungan dan industri dan pencegahan, pengobatan serta pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (2) huruf b dan c, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konana Internasional Tentang Ekonomi Sosial dan Budaya. Secara khusus terkait penangulangan Wabah Corona di Papua menjadi telah menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana ditegaskan pada pasal 59 ayat (2), UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua," ungkapnya.
Bunyi dari pasal 59 ayat 2 itu adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk,"
Gobay juga meminta pemerintah di Papua untuk mendesak seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan perintah Surat Edaran Nomor: M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 secara maksimal tanpa terkecuali.
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk wajib memastikan seluruh Perusahaan di Papua dan Papua Barat memberikan Upah sesuai UMP Propinsi (Pasal 90 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003) dan memberikan hak pesangon (Pasal 156 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Papua Cq Mentri Ketenagakerjaan dan Disnaker Propinsi Papua segera menyelesaikan Persoalan Buruh Mogok kerja Freeport (Pasal 137, UU Nomor 13 Tahun 2003) dengan PT. Freeport Indonesia yang telah 3 tahun tanpa kejelasan," tegas dia.
Sejauh ini, kata Gobay, para buruh dilanda sejumlah masalah saat pandemi covid-19. Misalnya, upah yang diberikan perusahaan tidak sesuai UMP, ancaman PHK dengan dalih diistirahatkan agar tidak mendapat uang pesangon. Hal ini diperparah dengan tertutupnya informasi dari perusahaan mengenai jumlah karyawan yang terinfeksi covid-19.
"Dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kebijakan jarak sosial (social-distancing) dan bekerja dari rumah (work from home), potensi penyebaran di Tembagapura sangat tinggi," tandas Gobay.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keberhasilan Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan penyaluran program yang sama untuk tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Papua juga akan menambah personel Brimob di sejumlah daerah guna memperkuat pengamanan, khususnya pada lima daerah yang menjadi fokus utama.
Baca SelengkapnyaKampanye itu dilakukan Prabowo saat mengambil cuti dari tugas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca SelengkapnyaTingginya biaya distribusi logistik Pemilu di Papua tidak terlepas dari medan terjal
Baca Selengkapnya