Lawan Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi Pekan Depan
Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi siap melawan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri melakukan perlawanan terhadap tuntutan JPU dengan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rabu (25/1) pekan depan.
Hal itu dikatakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso usai pembacaan tuntutan JPU. Hakim Wahyu semula memberikan waktu kepada Putri Candrawathi berkonsultasi kepada penasihat hukum atas tuntutan diberikan JPU.
Putri kemudian menyerahkan kepada penasihat hukum atas tuntutan diberikan JPU. Penasihat hukum Putri, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan diberikan JPU.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Baik terima kasih yang mulia majelis hakim untuk menanggapi tuntutan dari saudara Jaksa Penuntut Umum, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan baik pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Hakim Wahyu kemudian memberikan waktu kepada kubu Putri menyusun pleidoi tersebut selama satu minggu dan dibacakan pada Rabu (15/1) pekan depan.
"Kami berikan waktu satu minggu pada hari Rabu yang akan datang dan kami juga memberikan kepada penasihat hukum waktu bagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti yang saudara mau dijelaskan," kata Hakim Wahyu.
Kuasa hukum Putri lainnya, Febri Diansyah kemudian meminta hakim memberikan waktu dua pekan untuk menyusun pleidoi tersebut. Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim.
"Pada saudara penasihat hukum sebagaimana kami berikan kesempatan kepada terdakwa-terdakwa yang lain adalah satu minggu jadi kemi berikan waktu kepada sodara satu minggu," jawab Hakim Wahyu.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan tetap ditahana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun di potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaYekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca Selengkapnya