Lawan Dakwaan JPU, Djoko Tjandra Siapkan Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu
Merdeka.com - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menyampaikan kliennya akan ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lantaran merasa keberatan atas dakwaan membuat surat jalan dan kesehatan palsu untuk ke Indonesia.
Namun, Soesilo tak menjelaskan point-poin mana saja yang akan dijadikan bahan kebaratan dalM eksepsi saat agenda persidangan selanjutnya.
"Ini adalah sidang perdana, artinya hari ini adalah pembacaan dakwaan dari penuntut umum," kata Soesilo usai dengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).
"Kami sudah dengar bersama bahwa satu minggu ke depan kita akan ajukan eksepsi. Eksepsi itu adalah keberatan yang poin-poinnya nanti tentunya ketika eksepsi kami ajukan," lanjutnya.
Soesilo menargetkan berkas eksepsi terhadap surat dakwaan JPU akan diajukan secara formal, paling lama satu minggu sejak sidang perdana yang digelar hari ini.
Diketahui bahwa JPU mendakwa Djoko Tjandra atas pelanggaran hukum Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Didakwa Pemalsuan Surat Jalan
Sebelumnya, JPU mendakwa tersangka yakni Djoko Tjandra atas surat jalan, surat hasil rapid test, sampai surat keterangan kesehatan palsu yang digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta untuk melakukan upaya peninjauan kembali atas perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani dalam bacaan surat dakwaan,di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Yeni mengatakan, perkara pemalsuan surat jalan tersebut bermula pada saat tersangka Djoko Tjandra yang mengetahui dirinya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009 pada sistem pencegahan di Direktorat Jendral Imigrasi.
Guna terlepas dari DPO, Djoko Tjandra akhirnya memutuskan untuk memakai jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Guna mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Namun pendaftaran PK tersebut ditolak lantaran karena Djoko Tjandra harus datang secara fisik saat pendaftaran tersebut. Atas hal itu lah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo merencanakan agar yang bersangkutan bisa datang ke Jakarta dengan aman.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaDijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa
Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJalannya Hanya Bisa Dilalui Gerobak Sapi, Ini Kisah Petugas KPU Antar Surat Suara ke Pedalaman Desa di Lampung
Dibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaJaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang
Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca Selengkapnya