Larang Transaksi Kripto, Gubernur Bali Tak Khawatir Kunjungan Wisman Turun
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster tidak khawatir larangan transaksi kripto di Bali akan berdampak kepada berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Dia ingin turis yang datang ke Pulau Dewata lebih tertib.
"Tidak, saya tidak takut. Kita ingin orang tertib yang ke Bali ini dan jangan bikin masalah," ujar Koster saat konferensi pers seusai rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5).
Dia pun menegaskan kasus transaksi kripto dalam jasa kepariwisataan di Bali sudah ditangani Polda Bali,
"Kalau yang kripto sudah diatasi oleh Bapak Kapolda dan usul itu sudah ada dan diproses hukum," kata Koster.
Seperti diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan wisatawan mancanegara (wisman) yang menggunakan transaksi kripto selama di Bali akan ditindak tegas berupa pendeportasian. Pemilik usaha bisa dikenai sanksi bila menerima pembayaran dengan uang kripto.
"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).
Hal itu ditegaskan Koster terkait adanya pemberitaan terkait dengan penggunaan uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. Tindakan itu melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7, Tahun 2011 tentang Mata Uang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaDiharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaBabak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaTarget itu ditentukan berdasarkan pencapaian dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaAda 171 ribu orang yang berwisata ke Bali selama libur lebaran
Baca SelengkapnyaKemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.
Baca Selengkapnya