Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporkan Kasus Peretasan, Tirto.id dan Tempo.co Akan Diminta Keterangan

Laporkan Kasus Peretasan, Tirto.id dan Tempo.co Akan Diminta Keterangan cegah hacker. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menjadwalkan pemanggilan pada media Tirto.id dan Tempo.co sebagai pelapor kasus peretasan pada situs mereka. Kasus peretasan ini sudah laporkan sejak 25 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan, pemanggilan dijadwalkan Rabu (2/9) mendatang.

"Memang kita sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor, sudah kami layangkan rencana hari Rabu besok," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (31/8).

Tak hanya memanggil pelapor saja, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi atas kasus peretasan yang dialami dua media nasional tersebut.

"Akan kita undang pelapor dan saksi-saksi dan bukti yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, dua perusahaan media online nasional, Tirto.id dan Tempo.co, melaporkan kasus peretasan dialami mereka beberapa waktu lalu ke Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan langsung pemimpin redaksi Tempo.co Setri Yasra, dan pemimpin redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro, didampingi Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dan Direktur Eksekutif SAFEnet.

"Tugas masyarakat sipil dan media sudah selesai dan kini kita lapor. Tinggal kepolisian yang melanjutkan proses hukumnya. Awalnya kita menyiapkan tiga media yang akan melapor. Tapi yang jadi cuma dua, Tempo.co dan Tirto.id," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8).

Dia mengatakan, laporan dilayangkan tak memasukkan pelaku lantaran masih diselidiki kepolisian. Namun menurut Ade, peretasan itu jelas menghambat kerja dari jurnalis.

"Dalam laporan kita tidak memasukkan pelaku, karena pelaku masih dalam rangka penyelidikan. Jadi masih kosong. Kita juga tidak memasukkan akun 'digembok' ke kasus Tempo. Karena itu pun masih belum jelas. Diberikan kewenangan ke kepolisian," kata Ade.

Sementara itu, Sapto Anggoro meminta polisi segera mengungkap dan menangkap pelaku. "Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling dan sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," ujar Sapto Anggoro.

Laporan Tirto.id terdaftar dengan Nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan laporan kepada polisi bahwa ada yang meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Corona.

Dalam laporan itu, pelaku telah melanggar aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang tertulis orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana. Selain itu dalam laporan juga disebutkan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Adapun hukuman untuk pelanggar Pasal 32 ayat 1 dijelaskan pada Pasal 48. Bunyinya, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Ngeri, Ini Detik-Detik Pohon Besar Tumbang Hampir Timpa Pengendara di Tomang Jakbar

Ngeri, Ini Detik-Detik Pohon Besar Tumbang Hampir Timpa Pengendara di Tomang Jakbar

Seorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV

Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya