Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporan tak bisa naik penyidikan, Antasari didesak minta maaf ke SBY

Laporan tak bisa naik penyidikan, Antasari didesak minta maaf ke SBY SBY-Antasari. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar meminta maaf kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini menyusul langkah kepolisian yang menyatakan tidak bisa melanjutkan laporan kriminalisasi karena tidak adanya bukti baru.

"Antasari harus secara fair menyatakan maaf kepada publik ya, menyatakan maaf kepada pak SBY di depan publik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).

Syarief menilai laporan Antasari itu palsu dan bohong. Oleh karenanya, dia menyarankan Bareskrim Mabes Polri mengambil tindakan atas tuduhan Antasari kepada ketua umum Partai Demokrat itu.

"Sebaiknya Bareskrim juga memiliki sikap bahwa ada warga negara memberikan laporan palsu, laporan yang tidak benar, harus ada tindaklanjutinya juga, harus ada sanksinya," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan proses penyelidikan atas laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Karena tidak adanya bukti baru laporan ini tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan Antasari telah mengajukan beberapa alat bukti. Tetapi alat bukti yang diajukan sudah masuk materi dalam persidangan di kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan ke penyidikan," katanya di Mabes Polri, Kamis (18/5).

Setyo membantah jika polisi dianggap menghentikan laporan tersebut. "Kita masih melakukan penyelidikan lagi. Manakala nanti ditemukan alat bukti baru yang bisa dipakai, maka mungkin bisa ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya.

"Ini kan masih diselidiki dulu kemudian masih kumpulkan apakah ada bukti baru. Dari beliau mungkin ada bukti baru. Alat bukti yang beliau sampaikan seperti peluru kan sudah disampaikan dalam sidang," tambahnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya