LaNyalla Ajak Pemerintah dan Masyarakat Hentikan Perilaku Koruptif
Merdeka.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di pemerintahan, untuk menghentikan perilaku koruptif. Menurutnya, perilaku tersebut akan menghambat pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan LaNyalla kepada sejumlah tokoh yang hadir dalam Webinar Kebangkitan Nasional sekaligus Peluncuran Buku Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Kamis (20/5) di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Viva Yoga Mauladi, Sekjen Majelis Nasional KAHMI Manimbang Kahariyady, juga Para Pembicara Diskusi Hamdan Zoelva, Erman Suparman, dan Fahri Hamzah.
Dijelaskan LaNyalla, meski DPD memiliki kewenangan pengawasan atas Undang-Undang tertentu dan atas Peraturan Daerah, tetapi DPD RI bukan lembaga pencegah korupsi, tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan penguatan perekonomian daerah.
"Di DPD RI sendiri, ada tiga isu strategis daerah yang harus disuarakan. Pertama percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah, kedua peningkatan indeks fiskal daerah, dan ketiga, kesejahteraan dan kemakmuran daerah," katanya.
Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, ketiga isu tersebut sangat berkaitan dengan pencegahan korupsi di daerah.
"Karena, perilaku koruptif akan menghambat dan memperlambat pencapaian ketiga hal strategis tersebut. Dampaknya adalah semakin terhambatnya pembangunan daerah," tuturnya
Mengenai banyaknya kepala daerah serta anggota DPRD yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi, LaNyalla mencoba untuk melihat dari sudut pandang lain.
"Dalam konteks pencegahan korupsi, kita sebagai bangsa harus memiliki pandangan yang sama. Pandangan itu harus dipahami dan tertanam dalam benak semua kepala daerah, khususnya, dan penyelenggara negara pada umumnya," tuturnya.
LaNyalla menerangkan, tujuan dibangunnya Indonesia sudah dituangkan dalam konstitusi, salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, maka negara membentuk pemerintahan dan aparatur. Termasuk lembaga negara dalam fungsi legislatif, yudikatif dan auditif. Ketika dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga dan aparatur tersebut berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan bukan untuk tujuan negara, maka itulah korupsi," ujarnya.
Menurutnya, ketika ada undang-undang yang memerintahkan penyerahan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar, maka sejatinya undang-undang tersebut adalah undang-undang koruptif.
"Ini bukan hanya soal APBD atau APBN saja. Juga bukan hanya tentang kepala daerah saja. Tetapi soal komitmen kita sebagai bangsa untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara ini," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaKejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan
Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya