Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lantik Sekda Non Aktif, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Lantik Sekda Non Aktif, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman Gubernur Sumbar Mahyeldi lantik 11 kepala daerah. ©2021 Merdeka.com/Ikhwan

Merdeka.com - Seorang warga, Yul Akhyari Sastra melaporkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Laporan itu buntut dari dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Amasrul oleh Mahyeldi sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar pada Senin (23/8) lalu.

Yul Akhyari telah melaporkan Mahyeldi pada 24 Agustus 2021. Adapun alasannya karena Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 821/4421/BKD-2021 merupakan Tindakan maladministrasi.

"Tindakan Gubernur Sumbar itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama Pasal 42. Bahwasanya, ASN yang tengah dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang melakukan upaya administrasi tidak dapat disetujui untuk pindah instansi," kata Yul Akyari di Padang, Rabu (25/8).

Dia menjelaskan, maladministrasi itu terletak karena Amasrul saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.

"Seharusnya yang bersangkutan tidak boleh pindah atau mutasi dari instansi asal Pemko Padang ke Pemprov Sumbar. Apalagi menjadi pejabat setingkat Kepala Biro. Karena Amasrul telah dinonaktifkan oleh Walikota Padang atas dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010," kata Yul.

Dia menyatakan jika tindakan dari Gubernur Sumbar itu juga melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Saya minta Ombudsman Perwakilan Sumbar menindaklanjuti laporan ini segera mengingatkan, tindakan ini akan menimbulkan dampak yang tidak saja merugikan sendiri juga bagi pemerintahan dan masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah melantik Amasrul sebagai Kepala BPMD Sumbar bersama dengan pelantikan delapan pejabat lainnya pada Senin (23/8) lalu.

Saat itu, Mahyeldi beralasan, pelantikan itu tak dapat ditunda lantaran, menurutnya salah satu pejabat yang dilantik penentu bagi dirinya.

"Karena kalau dilantik besok, maka SK nya tidak berlaku lagi. Makanya kita lakukan hari ini," kata Mahyeldi usai pelantikan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.

Baca Selengkapnya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.

Baca Selengkapnya
Ambulans Tabrak Dua Polisi Saat Bubarkan Tawuran

Ambulans Tabrak Dua Polisi Saat Bubarkan Tawuran

Kedua personel berstatus di Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Ditsamapta Kepolisian Daerah Sumbar.

Baca Selengkapnya
Sosok Kolonel Barlian, Mantan Panglima Kodam yang Ambil Alih Pemerintahan Sumatera Selatan saat PRRI

Sosok Kolonel Barlian, Mantan Panglima Kodam yang Ambil Alih Pemerintahan Sumatera Selatan saat PRRI

Alih-alih adanya PRRI membuat riuh keadaan pemerintah Indonesia khususnya di wilayah Sumatera, peran kolonel ini justru bersikap sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya