Langkah Kuasa Hukum Usai Banding Ferdy Sambo Ditolak

Merdeka.com - Polri telah memutus untuk menolak banding terhadap Irjen Ferdy Sambo, terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish mengaku, bakal melakukan langkah hukum atas putusan terhadap kliennya tersebut. Namun, langkah hukum itu baru akan dilakukan setelah dirinya mempelajari hasil putusan banding itu.
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman saat dihubungi, Senin (19/9).
"Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tutupnya.
Polri Tolak Banding Ferdy Sambo
Polri memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).
"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," sambungnya.
Selain itu, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etika terhadap mantan Kadiv Propam Polri yang dianggap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
"Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan sebagai bahwasanya ditandatangi oleh para anggota komisi pada hari ini, dan tanggal tersebut ketua komisi sidang banding Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, wakil ketua komisi M Sigit irjen, anggota Wahyu Widada Irjen, anggota Setiabudi Irjen, Indra Visar Irjen," tutupnya.
Sidang Banding Bersifat Final
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada tahapan selanjutnya setelah putusan dalam sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo itu keluar.
Diketahui, sidang banding atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"(Ada tahap selanjutnya kalau banding ditolak) Enggak ada, sifatnya mengikat," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9).
Dedi menegaskan, nantinya tidak akan ada Peninjauan Kembali (PK) usai putusan banding Ferdy Sambo tersebut sudah keluar.
"Enggak ada (PK), banding sifatnya final dan mengikat," tegasnya.
Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Polri
Mantan Kadiv Propam Polri sebelumnya mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri terkait dugaan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang berlangsung tujuh jam lebih itu digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari. Sidang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Peneliti Dibikin Bingung, Mayat Pria Ini Tiba-Tiba Berubah Jadi Mumi Hanya dalam 16 Hari
Mumifikasi alami adalah proses yang memerlukan waktu dan biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga 6-12 bulan.
Baca Selengkapnya


Ilmuwan Temukan 1.700 Lempengan Kuno Berisi Kalimat Kutukan yang Mirip dengan Kitab Wahyu, Begini Bunyinya
Temuan ini merupakan hasil proyek penelitian Universitas Johannes Gutenbreg Mainz (JGU) di Jerman.
Baca Selengkapnya

Pipa di Petamburan 4 Bocor, Suplai Air PAM ke 41 Wilayah Terganggu
PAM Jaya bakal mengirimkan air bersih dengan menggunakan truk tangki yang akan dibagikan secara gratis ke wilayah terdampak.
Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya

Isak Tangis Wanita ini Pecah saat Bertemu Sosok Mirip Pria Terpenting dalam Hidupnya, Beri Pelukan Hangat Ungkap Rasa Rindu Walau Tak Kenal
Wanita itu tidak sengaja bertemu dengan sosok pria yang begitu mirip dengan mendiang ayahnya. Bahkan ia rela melakukan sikap tak terduga kepada pria itu.
Baca Selengkapnya

Bak Main Petak Umpet ini Momen Siswi Tak Pakai Helm Hindari Razia Polisi, Warganet Sebut 'Kompak dan Gotong Royong'
Tak ingin ditilang, ia pun rela bersembunyi dengan cara tak terduga. Aksinya bak petak umpet dengan petugas kepolisian ini sontak menjadi sorotan.
Baca Selengkapnya

4 Tahun Nikah Tak Punya Anak, Wanita ini Menangis di Hadapan Ka'Bah Memohon pada Sang Pencipta 'Allah Berikan aku Keturunan'
Usai 4 tahun menikah, ia tak kunjung diberikan keturunan. Hal itu membuatnya menumpahkan rasa tangisnya saat beribadah ke Tanah Suci.
Baca Selengkapnya

Bikin Terkejut, Momen Anjing Pelacak Tiba-tiba Serang dan Gigit Polisi 'Maaf Komandan ini di Luar Skenario'
Sebuah video viral merekam detik-detik anjing pelacak polisi bertingkah liar. Ia melakukan penyerangan pada komandan polisi.
Baca Selengkapnya

Aipda Rully tetap Semangat Bertugas meski Mata Kiri Buta, Sang Istri jadi Cleaning Service buat Tambahan Penghasilan
Keterbatasan Rully tak menyurutkan niatnya untuk terus dinas dan mengabdi kepada satuan Polri. Sikap tangguh pun juga ditunjukkan sang istri.
Baca Selengkapnya

Miris Oknum PNS Curi HP Milik Siswi SMA, Netizen 'Hp Enggak Seberapa, Marwah dan Pensiun Hilang'
Seorang pria PNS mencuri hp milik siswi SMA. Tanpa disadari aksinya itu terekam oleh pengawasan kamera CCTV dan menjadi boomerang bagi dia. Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnya

Dirut PAM Jaya Ungkap Penyebab Krisis Air Bersih di Wilayah Jakarta
Sejumlah wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara bakal berkurang suplai air bersihnya
Baca Selengkapnya

Musim Kemarau, Terungkap Ini Para 'Penghuni' Dasar Sungai Ciliwung
Saat musim kemarau tinggi muka air di bagian Pintu Air Manggarai, mengalami penurunan.
Baca Selengkapnya