Langgar Dua UU, Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis
Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penikam Syekh Ali Jaber, dijerat pasal berlapis. AA (24), dinilai melakukan penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
"AA melanggar Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," kata dia di Mabes Polri, Senin (14/9).
Awi menjelaskan, AA saat ini sudah ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung sampai 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Awi menyebut, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat tuduhan terhadap tersangka.
"Langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung adalah membuat visum et repertum untuk korban, karena korban mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan. Kemudian membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RSJ Kurungan Nyawa Bandar Lampung," papar dia.
Penceramah, Syekh Ali Jaber ditusuk AA (24) di kawasan Bandar Lampung, Minggu (13/9) sore. Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan bagian kanan. Penusukan yang terjadi saat pemuka agama itu memberikan ceramah, viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal tersebut. Pandra mengatakan, awalnya, Syekh Ali Jaber tengah memberikan tausiah di salah satu pengajian, namun tiba-tiba orang tidak dikenal menusuknya.
"Saat itu tiba-tiba ada seseorang pria yang tidak dikenal langsung menghampiri dari sebelah kanan, nah dengan itu terjadilah (penusukkan)," ujar Pandra saat dihubungi, Minggu (13/9).
Menurut Pandra, Syekh Ali Jaber sempat menghalau serangan dari pria yang tak dikenal tersebut, sehingga lengan kanannya mengalami luka.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaPenampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaLarang Pegawai Hamil, Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Dicopot
Jamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaPenangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya