Lama terhenti, KPK lanjutkan pengusutan perkara suap DPID
Merdeka.com - Setelah lama tidak terdengar kabarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melanjutkan penyidikan perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sudah memvonis dua orang terkait perkara itu, yakni Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan atas Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyasiti. Dia diperiksa sebagai saksi buat tersangka Haris Andi Surahman.
"Betul, diperiksa sebagai saksi buat tersangka HAS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Jumat (25/1).
Dalam perkara DPID, beberapa nama politikus dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam sidang, Fahd mengungkapkan ada beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dia menyebutkan anggota fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menjelaskan, politikus Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Saat dipanggil bersaksi dalam sidang, hanya Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey yang hadir. Selain itu, mantan Sekjen DPR-RI, Nining Indra Saleh, juga di hadirkan dalam sidang.
Dalam persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati dengan uang Rp 6 miliar lewat perantara Haris Andi Surahman, saat masih menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca Selengkapnya