Lama berkelit, Bupati Madina nangis & akui terima suap Rp 1 M
Merdeka.com - Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif Muhammad Hidayat Batubara akhirnya mengakui Rp 1 miliar yang diantar ke rumahnya merupakan uang suap. Pengakuan itu disampaikannya dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan Medan, Jumat (21/12).
Pada sidang-sidang sebelumnya, Hidayat selalu membantah Rp 1 miliar itu suap yang diberikan pengusaha Surung Panjaitan. Dia pun menyatakan uang itu tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan, Madina.
Hidayat selalu berdalih uang itu dipinjamnya melalui Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay. Alasannya, dia membutuhkan uang untuk menutupi kekurangan pembayaran sepeda motor Harley Davidson yang dibelinya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, Hidayat menyatakan ingin menyempurnakan pernyataannya pada sidang sebelumnya.
"Demi Allah, saya menyesal atas perbuatan saya. Atas perbuatan ini, harapan-harapan yang saya bangun bersama keluarga tertutup beberapa waktu. Saya berjanji tidak akan pernah berbuat atas perbuatan yang saya lakukan," ucapnya.
"Sebagai manusia lemah dan memiliki keluarga seperti yang saya sampaikan kemarin (pada sidang sebelumnya), saya memiliki anak-anak saya masih kecil. Tolong beri kesempatan kepada saya untuk mendidik dan bersama keluarga. Saya masih berharap bisa berguna bagi negara. Ini yang bisa saya sampaikan kepada majelis hakim dan jaksa serta penasehat hukum," ujarnya sambil menangis.
Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim langsung mempertanyakan apakah dia merasa bersalah atas perbuatannya. "Merasa bersalah majelis hakim," jawab Hidayat sambil meneteskan air mata.
Jaksa yang mendapat kesempatan kemudian mempertanyakan kenapa dia menyesal dan merasa bersalah. "Karena menerima uang tersebut," jawabnya.
Kemudian jaksa kembali menanyakan, apakah penerimaan uang itu berkaitan dengan rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan. "Iya," akunya.
Setelah mendengar pengakuan Hidayat, majelis hakim pun menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan digelar Rabu (8/1) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Seperti diberitakan, rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Madina, Sumut, berujung pada penangkapan Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay. Keduanya diringkus tim KPK di dekat rumah Bupati Madina Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di rumah seorang pengacara di Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti Rp 1 miliar yang berasal dari Surung. Pemberian uang itu diduga terkait upaya Surung untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut pada 2013.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaMuhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi
Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaJenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik
Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaTak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung
Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca Selengkapnya