Lakukan Penipuan Investasi Tambang, Christian Halim Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa Christian Halim terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan proyek infrastruktur tambang di Sulawesi Tengah senilai Rp20,5 miliar. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Putusan dibacakan bergantian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami di Ruang Candra, Kamis (22/4).
Majelis menyatakan, sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan yang memberatkan. "Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain," beber Ni Made.
Hakim juga menyampaikan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum.
"Mengadili, menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim membacakan amar putusannya.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tetap langsung menyatakan banding.
"Kita JPU menyatakan banding, Yang Mulia," ujar jaksa Novan.
Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kita pikir-pikir," kata Jaka Maulana, salah satu anggota tim penasihat hukum (PH) terdakwa.
Seusai sidang, JPU Novan mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan mereka.
"Kendati demikian, kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari ke depan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada celah untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan," ujar Novan.
Penasihat hukum terdakwa, Jaka Maulana, mengatakan, vonis itu merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU. Menurutnya, hakim tak mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan," ujar Jaka.
Seperti yang tertuang dalam dakwaan, perkara ini berawal saat Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan bijih nikel di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulan kepada pelapor Christeven Mergonoto dan saksi Pangestu Hari Kosasih. Syaratnya harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.
Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar, kontraktor di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengannya.
Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta telah dikucurkan. Namun terdakwa tidak memenuhi kewajibannya.
Bahkan menurut penghitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat hidup di jalanan, kini pria ini mampu bangkit dari keterpurukan dan berhasil membangun usaha sablon.
Baca SelengkapnyaBermodal belajar dari inernet, pria ini buktikan kesuksesan jadi petani cabai.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaHakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaDari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca Selengkapnya