Lakukan pelanggaran, remisi 23 napi di Lapas Pekalongan ditangguhkan
Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menangguhkan remisi atau pengurangan hukuman terkait Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah terhadap 23 narapidana karena pertimbangan beberapa hal.
Kepala Lapas Kelas II-A Kota Pekalongan, Suprapto mengatakan, 23 dari 394 warga binaan ditangguhkan remisinya karena selama enam bulan terakhir ini melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran yang dilakukan warga binaan itu, antara lain tertangkap petugas saat menggunakan telepon genggam atau mengonsumsi narkotika dan obat terlarang di dalam lapas," katanya di Pekalongan, dilansir Antara, Sabtu (11/7).
Menurut dia, sebelumnya lapas telah mengajukan remisi 230 warga binaan pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Akan tetapi, kemudian kami menangguhkan 23 warga binaan mendapatkan remisi pada Lebaran 2015 karena melakukan pelanggaran selama mengajukan pengurangan hukuman," katanya.
Dia mengatakan warga binaan yang diajukan mendapat remisi ini terdiri atas remisi khusus I (satu) sebanyak 227 orang dan remisi khusus II (dua) tiga orang. Warga binaan yang mendapat remisi khusus I, kata dia, akan mendapatkan pengurangan hukuman maksimal dua bulan dan remisi khusus II (dua) yaitu langsung bebas.
"Warga binaan lapas yang mendapat remisi saat ini tidak cukup hanya berkelakuan baik saja tetapi juga harus memenuhi syarat dan target penilaian lainnya," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaLarang Pegawai Hamil, Begini Nasib Kepala Puskesmas di Palembang
Selain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnya