Laksamana Sukardi tutupi kerugian negara SKL Sjamsul Nursalim
Merdeka.com - Laksamana Sukardi, mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara di kabinet era Presiden Megawati Soekarnoputri, nampak enggan menjelaskan soal temuan adanya penyimpangan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 144 triliun.
Selepas memberikan keterangan di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam proses penyelidikan penyelewengan penerbitan SKL BLBI buat pengusaha Sjamsul Nursalim selama tujuh jam hari ini, mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mencoba berkilah saat disinggung ihwal dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan kebijakan.
"Ya nantilah itu. Itu kan lagu lama. Nanti saja, nanti saja," kata Sukardi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/12).
Sukardi mengatakan, hari ini dia diminta melengkapi keterangan terdahulu ihwal penerbitan SKL buat obligor Sjamsul Nursalim. Dia mengatakan, menjelaskan panjang lebar ihwal kebijakan itu.
Sukardi menjelaskan panjang lebar soal dasar pemberian SKL itu. Menurut dia, di dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10 tahun 2001, Undang-Undang nomor 25 tahun 2000 mengenai Program Pembangunan Nasional, serta Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002 menjadi landasan hukum penyelesaian utang-utang para pengusaha penerima BLBI di luar lembaga peradilan. Dia menyatakan hal itu juga menjadi payung buat para obligor sudah melunasi utang.
"Pemberian kepastian hukum kepada obligor-obligor. Obligor itu telah memenuhi kewajiban pemegang saham yang membayar itu harus diberikan kepastian hukum, karena dia mau menandatangani perjanjian," ujar Sukardi.
Sementara itu, kemarin Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan sampai saat ini mereka konsisten menyelidiki dugaan penyimpangan penerbitan SKL BLBI. Dia juga mengatakan penyidik akan terus mengkonfirmasi temuan awal kepada beberapa pihak dianggap paham seluk beluk dan terlibat dalam penerbitan SKL Sjamsul Nursalim diduga menyimpang itu.
"Kita dalami dulu, artinya tahap pendalaman-pendalaman kasus. Ya kalau ada informasi sudah kita masukkan saja. Barangkali kita bisa memperkuat buktinya," kata Zulkarnain.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca Selengkapnya6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan
Tokoh perjuangan kemerdekaan asal Tanah Datar ini mulai dilupakan, bahkan namanya sendiri sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak lama
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaSisi Lain Abraham Samad Mantan Ketua KPK, Suka Berantem untuk Bela Teman yang Tidak Salah
Ia bak pahlawan bagi teman-temannya yang jadi korban perundungan.
Baca SelengkapnyaBudiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran
Kehadiran relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di desa-desa penting untuk konsolidasi suara.
Baca SelengkapnyaSYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca Selengkapnya