Lahan 45 Hektare Pemprov Jabar Dijual Secara Ilegal untuk Proyek Kereta Api Cepat
Merdeka.com - Aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa lahan seluas 45 hektare di Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta diklaim seorang pengusaha berinisial M. Sebagian lahan tersebut dijual untuk proyek kereta api cepat dengan harga Rp13,7 miliar, lalu disewakan kepada kontraktor Rp6 miliar.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani menegaskan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Selain itu, pihaknya sudah melakukan penertiban dan mengamankan aset.
Upaya yang sudah dilakukan adalah melakukan penindakan dengan menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.
"Kami sudah melakukan penelusuran patok, kemudian pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang, dan kemudian penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal," kata Eni.
"Kita sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli oleh saudara M, kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan kita juga mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli yang ada," ia melanjutkan.
Papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pengusaha M sudah dicabut. Pihaknya sudah memegang bukti-bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum.
Lahan sedang Dalam Proses Sertifikasi
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Kopsurgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki menyatakan lahan yang diklaim oleh pengusaha tersebut sedang dalam proses sertifikasi.
"Aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik," ucap Sugeng.
Sekretaris Desa Sukajaya Dindin Nofyana berharap Pemerintah Provinsi Jabar dapat menyelamatkan lahan tersebut, sehingga warga setempat bisa mendapatkan pekerjaan kembali sebagai penambang legal.
"Kalau yang saya tahu, (pengalihan penguasaan tambang) itu sejak tahun 2013 sekitar bulan Juli, sampai sekarang. Tadinya (dikelola) dari koperasi, jadi warga sebagai anggota bisa melakukan penambangan. Berhubung ada pengalihan penguasaan lahan, jadi warga sebagian tidak bisa lagi berperan aktif (menambang) disini," kata Dindin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit
Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnya