Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi, Napi Nusakambangan kendalikan peredaran narkoba

Lagi, Napi Nusakambangan kendalikan peredaran narkoba Lapas Nusakambangan. ©2014 merdeka.com/chandra iswinarno

Merdeka.com - Satuan narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Jawa Tengah kembali membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.

Kali ini, petugas mengungkap kasus tersebut setelah mendapat informasi adanya pengiriman dua paket plastik kecil berisi sabu seberat 15 gram kepada Darmina (39), warga Mlati Norowito Kabupten Kudus yang menghuni rumah kos-kosan di Jalan Srikaya Kelurahan Tambakreja, Cilacap. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Darmina merupakan istri dari salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan. Sedangkan, sabu yang dikirimkan melalui paket dari Jakarta tersebut, merupakan pesanan dari sang napi dengan menggunakan alamat kos-kosan Darmina," kata Kepala satuan narkoba Polres Cilacap, Ajun Komisaris Sumanto, Senin (14/3).

Paket tersebut, jelas Sumanto, dikirim melalui perusahaan travel. Dalam pengirimannya, paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam tumpukan baju sebanyak 12 potong kaos warna-warni yang dibungkus plastik warna putih diikat tali rafia warna biru.

"Kami langsung lakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan, setelah benar ada travel yang mengantar paket yang dimaksud, setelah barang diterima langsung kami lakukan penggeledahan terhadap isi paket tersebut," katanya.

Mengetahui paket tersebut akan dikirim ke napi di Pulau Nusakambangan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan untuk melakukan penggeledahan.

"Karena melibatkan napi salah satu warga binaan lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, kami lakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan," jelasnya..

Petugas Lembaga Pemasyarakatan menggeledah kamar nomor 12 di salah satu lembaga pemasyarakatan di pulau penjara itu. Kamar tersebut dihuni napi bernama Prakhas Agung Nugraha (35), warga Boyolali, yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan.

"Dari hasil penggeledahan kami temukan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi untuk pemesanan narkoba," jelasnya.

Dengan temuan tersebut, Prakash kemudian ditempatkan di kamar isolasi dan selanjutnya dijemput petugas satuan narkoba Polres Cilacap dengan barang bukti telepon seluler. Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kedua tersangka akan dijerat undang-undang narkotika.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, sub pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 8 miliar," katanya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga

Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga

Korban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.

Baca Selengkapnya
Bak Perkampungan di Luar Negeri, Intip Pesona Desa Nagari Pariangan di Sumatra Barat

Bak Perkampungan di Luar Negeri, Intip Pesona Desa Nagari Pariangan di Sumatra Barat

Keindahan di Desa Nagari Pariangan tidak pernah gagal dan mengecewakan sekalipun. Desa ini bahkan mirip seperti perkampungan di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar

Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar

Sebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan

Baca Selengkapnya
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Baca Selengkapnya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya