Lagi, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kamis, 26 Januari 2023 13:55 Reporter : Abdullah Sani
Lagi, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Ilustrasi sabu-sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Aksi narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru mengendalikan peredaran narkoba kembali terbongkar. Kali ini, napi yang diringkus berinisial LE.

Selain LE, tim Polda Riau juga menangkap tiga rekannya. Ketiga orang yang ditangkap yakni pria berinisial IRF (25) dan seorang wanita berinisial N (25) bersama seorang laki-laki yang bertugas menerima narkoba, AFR (32).

Ketiganya dikendalikan LE dari Lapas Pekanbaru. "Pelaku merupakan napi Lapas Pekanbaru yang mengendalikan narkoba 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi berinisial LE," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Kamis (26/1).

Sunarto menjelaskan, LE memiliki jejaring di Malaysia dalam memesan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Dalam aksinya, dia memerintahkan NIA dan IRF untuk berkomunikasi langsung dengan jaringannya di Malaysia.

"Dari serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap LE. Pelaku langsung dijemput paksa di Lapas Pekanbaru. Saat ini sudah ditahan di Polda Riau untuk proses lebih lanjut," jelas Sunarto.

2 dari 2 halaman

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Pengungkapan narkoba merupakan bagian dari hasil empat kasus yang diungkap pada Januari 2023. Empat kasus itu melibatkan 10 orang tersangka pelaku.

"Tersangka menyimpan narkotika dan ekstasi dalam rumahnya, terbungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel. Totalnya 20 kg sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668, 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi," jelasnya.

Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax BM 2409 ABK, 1 unit Honda Beat BM 3073 AAA, 4 tas ransel, 5 unit HP berbagai merek, dan 1 kartu ATM.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam dengan pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. [yan]

Baca juga:
Terpidana Mati Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Peredaran 50 Kg Sabu Asal Malaysia
Akali Petugas, Pengunjung Selundupkan Sabu Dalam Bungkus Rokok ke Lapas Kediri
BNNP Sumbar Bongkar Dua Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas
Gara-Gara Sarung, Pegawai Kontrak RSUD Diamankan di Lapas Kediri
Pengunjung Lapas Madiun Nekat Sembunyikan Narkoba di Anus, Aksinya Bikin Heboh
Besuk Kekasih di Lapas, Wanita Ini Tertangkap Basah Petugas Bawa Sabu Dalam Kolor

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini