KY terima 712 laporan, hakim salah ketik putusan hingga selingkuh
Merdeka.com - Pada semester pertama 2017 (Januari-Juni), Komisi Yudisial menerima 712 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain 712 laporan masyarakat, KY juga menerima 761 surat tembusan laporan.
"Laporan masyarakat yang diterima KY pada semester pertama ini mengalami penurunan dibandingkan dengan laporan masyarakat yang diterima KY pada semester pertama 2016," kata juru bicara KY Farid Wajdi ketika memberikan paparan mengenai laporan pengawasan hakim pada semester pertama 2017, seperti dikutip Antara, Jumat (11/8).
Farid membandingkan, pada periode Januari hingga Juni 2016, KY menerima 830 laporan masyarakat dan 964 surat tembusan. Dari 712 laporan masyarakat yang diterima KY, laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi berjumlah 136 laporan.
"Berdasarkan sidang panel, laporan yang dapat ditindaklanjuti oleh KY sebanyak 46 laporan," kata Farid.
Laporan yang dapat ditindaklanjuti karena terdapat dugaan pelanggaran KEPPH, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor atau permintaan klarifikasi kepada hakim terlapor.
Farid menambahkan, pemberian sanksi etik Pada semester pertama tahun 2017 sebanyak 14 registrasi laporan terbukti terjadi pelanggaran KEPPH.
"Berdasarkan sidang pleno KY, jumlah registrasi laporan yang terbukti melanggar KEPPH sebanyak 14 laporan, dengan rincian sebanyak 33 orang hakim terlapor," jelas Farid.
Dari usulan sanksi yang disampaikan didominasi sanksi ringan (81,81 persen) terhadap 27 hakim terlapor. Sementara sanksi sedang (15,15 persen) diberikan terhadap lima hakim terlapor. Untuk sanksi berat (3,03 persen) diberikan kepada seorang hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara sanksi sedang terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, atau hakim nonpalu paling lama enam bulan.
Yang terakhir adalah sanksi berat yakni pembebasan dari jabatan struktural, hakim nonpalu lebih dari enam bulan sampai dengan dua tahun, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, atau pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Dari 33 orang hakim terlapor yang dijatuhi sanksi, mayoritas karena melakukan kesalahan pengetikan (typo error) yaitu sebanyak 16 hakim. Kemudian bersikap tidak profesional menjadi penyebab pelanggaran KEPPH berikutnya, yaitu sebanyak 10 hakim.
Pelanggaran KEPPH lainnya, yaitu tidak berperilaku adil dilakukan oleh tiga orang hakim, kasus perselingkuhan dilakukan oleh tiga orang hakim, dan tidak menjaga martabat dilakukan satu orang hakim.
Hakim yang mendapatkan rekomendasi sanksi oleh KY dan sudah direspons oleh MA, akan ditindaklanjuti dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagian besar hakim yang menjalani Sidang MKH biasanya merupakan hakim yang mendapatkan sanksi berat, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.
Lebih lanjut Farid mengatakan, dari 33 orang hakim terlapor pada semester pertama 2017, sebanyak empat hakim terlapor sudah direspons oleh MA dengan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sementara itu, 10 hakim dinyatakan oleh MA masuk teknis yudisial dengan catatan.
Sedangkan 18 orang hakim lainnya masih dalam proses komunikasi dengan MA karena masih belum mendapatkan tanggapan dari MA.
"Dengan adanya laporan penanganan masyarakat ini, merupakan sumbang saran KY kepada MA, pemerintah, masyarakat, dan media massa untuk perbaikan peradilan di Indonesia," pungkas Farid.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnya