KY sebut kekhawatiran MK soal Todung dan Refly tak proporsional
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menyebut kekhawatiran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ditunjuknya dua orang advokat menjadi anggota panitia seleksi hakim konstitusi unsur pemerintah, Todung Mulya Lubis dan Refly Harun tidak beralasan. Ini lantaran kekhawatiran itu disampaikan oleh MK sendiri dan bukan oleh dewan etik.
"Seharusnya yang tepat menyuarakan itu dewan etik sebagai pengawal etik hakim MK," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Senin (15/12).
Taufiq mengatakan pansel yang dibentuk oleh Presiden sudah memenuhi empat prinsip seperti disyaratkan oleh Undang-undang (UU) MK. Keempat prinsip tersebut adalah akuntabel, objektif, transparan, serta partisipatif.
"Berbeda dengan pansel dari Mahkamah Agung (MA)," kata Taufiq.
Lebih lanjut, Taufiq membandingkan seleksi hakim konstitusi dengan seleksi hakim agung. Dia mengakui dalam seleksi tersebut memang tidak melibatkan advokat untuk menjaga agar seleksi dapat berjalan secara objektif dan akuntabel.
"Di seleksi calon hakim agung kami tidak libatkan advokat sebagai tim penilai karena potensi bertemu di sidang, maka KY libatkan mantan hakim agung dan pakar," kata dia.
Meski demikian, terang dia, hal ini bukan berarti advokat tidak dapat independen jika menjadi pansel. Sehingga, dia menilai sebenarnya alasan MK untuk menolak Todung dan Refly dapat dipahami.
"Bukan berarti individu advokat tidak independen, tapi cara itu untuk menghindari kesan konflik kepentingan di suatu saat," ungkap dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya