KY Minta Publik Laporkan Kejanggalan Putusan PK Terpidana Korupsi
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus menjelaskan masyarakat agar menghargai keputusan hakim dalam pengabulan Peninjauan Kembali (PK) pada 10 terpidana korupsi. Dia menjelaskan hakim sudah memiliki perhitungan terkait keputusan tersebut.
"Tentunya kita menghargai kewenangan Independensi daripada para hakim. Sejauh proses memutuskannya itu sesuai independensinya tanpa ada campur tangan apapun juga, itu harus dihargai," ujar Jaja, di kantor wapres, Rabu (06/11).
Jaja mengatakan KY juga bisa melakukan evaluasi internal dengan data fenomena publik yang beredar. Namun sejauh ini evaluasi belum dilakukan.
"Tetapi dari sisi lain, kalau seandainya komisi yudisial atau saudara-saudara menemukan ada indikasi-indikasi di balik itu. Silakan laporkan ke Komisi Yudisial," ungkap Jaja.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KY untuk menolak pengabulan PK tersebut. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, PK bisa dijadikan jalan pintas untuk para terpidana, bebas dari jeratan hukum yang panjang. Kurnia juga mengatakan setidaknya ada 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah mengupayakan PK dalam kasusnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnya