KY minta penyelenggara negara lebih tegas soal kewajiban LHKPN
Merdeka.com - Komisi Yudisial mengimbau setiap lembaga agar lebih tegas kepada anggotanya dalam menunaikan kewajiban lapor harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, transparansi di lembaga negara terus ditingkatkan.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan lembaga sudah semestinya sejak awal mengingatkan anggotanya dalam melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adanya sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lapor LHKPN menurut Farid harus dibuktikan secara jelas.
"Jika tidak ada sanksi itu merupakan preseden buruk bagi kasus serupa di kemudian hari," ujar Farid kepada merdeka.com, Senin (8/8).
Namun dia enggan mengomentari terkait mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang belum melapor LHKPN ke KPK. Dia beralasan KY tidak memiliki kewenangan untuk turut campur dalam pengawasan penyelenggara baik yang sudah atau belum melapor LHKPN.
"Yang bersangkutan (Nurhadi) di luar ranah pengawasan KY jadi diserahkan sepenuhnya kepada pihak pihak yang berkompeten untuk mengambil langkah hukum ataupun langkah administrasi," jelas dia.
Sebagai informasi, penyelenggara negara wajib melapor harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Tidak hanya sebelum menjabat atau saat menjabat sebagai penyelenggara negara, meski sudah pensiun penyelenggara tetap wajib melaksanakan laporan LHKPN.
KPK sendiri hingga saat ini masih tetap menunggu LHKPN Nurhadi meski dirinya sudah pensiun sebagai sekretaris Mahkamah Agung. Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan sejak Nurhadi mengajukan pensiun, Jumat (22/7) lalu ke Presiden Joko Widodo, dia sama sekali belum melapor LHKPN.
Yuyuk mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan kepada MA agar Nurhadi bisa segera melaksanakan wajib lapor harta kekayaannya.
"Belum (Nurhadi belum lapor LHKPN). Posisi dia masih wajib lapor," kata Yuyuk.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid: Kita Tak Mau Negara Ini Diperuntukkan untuk Mereka yang Berkuasa dan Para Pejabat Saja
Yenny Wahid menyebut bansos yang diberikan anggap saja sedekah dan sedekah tak wajib untuk memilih paslon tersebut.
Baca SelengkapnyaTerbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca Selengkapnya