KY Juga Rekomendasikan MA Jatuhkan Sanksi ke Hakim Pembebas Syafruddin Temenggung
Merdeka.com - Hakim ad hoc Tipikor kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Syamsul Rakan Chaniago dijatuhi hukuman nonpalu 6 bulan. Rakan dinyatakan telah melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Namun sebelum dijatuhi sanksi etik oleh MA, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyatakan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Rekomendasi tersebut berkaitan atas belum dicopotnya nama Syamsul Rakan Chaniago dari papan sebuah firma hukum.
"Laporan soal nama sebenarnya kita sudah memberikan (rekomendasi) sanksi," kata Jaja di gedung KY, Jakarta, Rabu (2/10).
Pemberian rekomendasi kepada MA diakui Jaja telah diajukan sebelum adanya laporan mengenai pertemuan Rakan dengan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa penerbitan SKL BLBI.
Jaja enggan mengomentari pertemuan Rakan dengan pihak berperkara. Namun, ia memastikan KY tengah mendalami segala kemungkinan atas kejadian tersebut.
"Sedang kita dalami," kata dia.
Diketahui pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan Syafruddin Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor firma hukum walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.
Sanksi terhadap Rakan telah diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaMomen SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudan di Sidang: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!
Syahrul Yasin Limpo (SYL) emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto
Baca SelengkapnyaKetua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca Selengkapnya