KY cecar utusan KPK soal putusan praperadilan Komjen Budi
Merdeka.com - Komisi Yudisial hari ini meminta penjelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pelanggaran dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam proses persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Pihak Komisi mengaku dicecar belasan pertanyaan dari pihak KY buat menjelaskan hal itu.
"Kami sampaikan dampak putusannya (praperadilan) pada penegakan hukum lain, kewenangan tidak cuma KPK, tetapi pada kejaksaan juga. Dampak putusan praperadilan yang dihadapi penegak hukum," kata Anggota Tim Hukum KPK, Rasamala Aritonang, hadir bersama Kepala Biro Hukum KPK, Catarina M. Girsang di Gedung KY, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (2/3).
Rasamala diperiksa selama sekitar tiga jam oleh penyelidik KY. Dia mengaku juga dicecar mengenai proses praperadilan serta perubahan hakim. Dia mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya hanya menjelaskan fakta situasi yang terjadi dalam sidang praperadilan tanpa membeberkan pendapat dari sudut pandangnya.
KY juga mengundang kuasa hukum praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, buat memberikan klarifikasi. Tetapi dia tidak hadir dalam kesempatan itu. KY menyatakan akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Maqdir, supaya penelusuran putusan hakim Sarpin Rizaldi dinilai melanggar kode etik dapat segera selesai.
"Surat panggilan sudah dikirimkan ke rumah Maqdir Ismail di Menteng, Jumat (27/2). Kami akan jadwalkan lagi secepatnya," ujar Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri.
Taufiq meminta pihak Budi Gunawan tidak mengulur waktu dalam pemeriksaan itu. Sebab menurut dia waktu diberikan pun tidak banyak, yakni hanya satu bulan.
Adalah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10. Sebelumnya KY telah memeriksa Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya