KY akan Pecat Tidak Hormat Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jika Terbukti Terima Suap
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) bakal memberikan sanski pemecatan tidak hormat kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati jika terbukti menerima suap di perkara Mahkamah Agung (MA). KY akan terlebih dahulu menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan MA.
"Sesuai tugas dan kewenangan KY kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan. Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata saat jumpa pers di kantor MA, Jakarta, Jumat (23/9).
"Tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Dalam kasus ini, KY juga akan ikut memeriksa Sudrajad. KY berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan itu.
"Proses pemeriksaannya tentunya nanti akan kita lakukan dan kita diskusikan dengan KPK karena posisinya sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan di KPK," ucapnya.
Dia menjelaskan, kasus Sudrajad berbeda dengan kasus etik hakim lain. Sebab, Sudrajad diduga terlibat suap yang kini juga diselidiki KPK.
"Tentunya kita perlu koordinasi tidak seperti kalau hakim yang biasa dilaporkan di KY lalu disidang di kantor KY, tapi akan dilakukan di KPK itu jg kemungkinan. Ini nanti kita lakukan koordinasi dengan KPK," sambung Mukti.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya