Kurir Sabu 32 Kg, Tukang Las Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 7 Februari 2023 20:18 Reporter : Erwin Yohanes
Kurir Sabu 32 Kg, Tukang Las Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Aldi Kurniawan (27), seorang tukang las asal Sidoarjo dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjadi kurir sabu seberat 32 kilogram.

Tuntutan terhadap Aldi tersebut dibacakan JPU Ahmad Muzaki pada Selasa (7/2). Dalam tuntutan tersebut, Aldi dianggap terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika. Oleh karenanya, dengan ini JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu. Oleh karenanya mohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan terhadap terdakwa dengan tuntutan hukuman mati," ucap Muzaki saat membacakan surat tuntutan terdakwa di ruang sidang Sari 3, Selasa (7/2).

Dengan tuntutan ini, terdakwa yang menjalani sidang secara online hanya bisa pasrah dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa bernama Agus Purwono mengatakan terdakwa memang mengakui perbuatannya. Namun, ia mengaku saksi yang mengetahui terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel itu tidak ada. Selain itu empat saksi yang mengambil sabu di hotel juga tidak mengetahui. Atas tuntutan ini, terdakwa pun akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada pekan depan.

"Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil saja," terangnya. [cob]

Baca juga:
Polisi Bongkar Kasus Rumah Produksi Pil Ekstasi di Johar Baru
Begini Cara Pembuatan Pil Ekstasi Rumahan di Johar Baru
Polisi Tangkap Pemasok Sabu di Wamena, Pelaku Asal Sumbar
Banding Ditolak, Polisi Jual Sabu ke Hakim Dihukum 10 Tahun Penjara

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini