Kurir JNT Ditikam Usai Sindir 'Kalau Enggak Ada Duit Jangan Pesan Paket'
Merdeka.com - Polisi meringkus pelaku penusukan kurir JNT, AB (21) beberapa hari lalu. Pelaku, HR (37), tak terima disindir korban enggan membayar belanja online.
Peristiwa itu bermula saat korban mengantar paket milik pelaku di Kecamatan Sembawa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (28/1) pagi.
Lantaran pelaku tak di rumah, korban mengonfirmasi melalui telepon dan pelaku menyuruh paketnya dititipkan ke keluarga, sementara uang pembayaran (COD) dijanjikan akan diantar ke kantor JNT.
Lama ditunggu, pelaku tak kunjung mengantar uang pembayaran. Korban pun meneleponnya berkali-kali dan terakhir membuat pelaku marah karena ditelepon terus.
Korban akhirnya berinisiatif mengambil paket itu kembali untuk return (dibatalkan) karena didesak atasannya menyetor hasil kiriman. Setiba di rumah, keluarga pelaku enggan menyerahkan paket tersebut yang membuat korban pulang tanpa hasil.
Sore harinya, pelaku datang ke kantor JNT Sembawa dan terlibat cekcok mulut dengan korban. Pada saat itu, pelaku mempersilakan korban mengambil paket itu di rumahnya.
Lantas, korban bersama rekannya, RB, mendatangi rumah korban. Ternyata kedatangan mereka disambut pelaku dan keluarga sambil mengacungkan sebilah pisau.
Ketika hendak mengambil paket yang diletakkan di teras, korban ditusuk pelaku yang mengenai bagian bawa ketiak kiri yang membuatnya terkapar. Kemudian pelaku mengejar RB namun berhasil kabur.
Tak lama, korban AB menyelamatkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Pihak JNT melalui perwakilannya dan keluarga korban, melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengungkapkan, tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di kantor Desa Pulau Harapan, Sabtu (6/2). Selanjutnya tersangka digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
"Tersangka melakukan penganiayaan karena sakit hati dibilang korban 'kalo gak ada duit jangan pesan paket'. Dari itu tersangka kesal, tapi memang dari pagi tersangka tidak juga menyerahkan uang COD pesanannya," ungkap Hary, Selasa (7/2).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau dan paket JNT yang dipesan tersangka.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelakuan Istri Polisi Bikin Suami Tepuk Jidat, Paket Belanja Dikirim ke Kantor Bayarnya COD, Netizen 'Istri Cerdas'
Begini nasib suami polisi waktu sang istri pesan paket COD di alamat kantor. Simak ulasan berikut ini.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaBapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Niat Menolong karena Teriakan di Rumah Jelita, 5 Orang Main Hakim Sendiri Keroyok Pemuda Berujung Tewas
Para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%
"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaDukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnya