Kunci T Patah Saat Digunakan, Pencuri Motor di Garut Tertangkap

Kamis, 2 Februari 2023 23:00 Reporter : Mochammad Iqbal
Kunci T Patah Saat Digunakan, Pencuri Motor di Garut Tertangkap Polisi menggiring kedua tersangka. ©2023 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Seorang pencuri motor berinisial Y tertangkap tangan saat beraksi di Garut, Jawa Barat. Pencuriannya ketahuan setelah kunci astag atau kunci T yang digunakan patah.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa Y ditangkap warga di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul pada Kamis (19/1) sekitar pukul 07.30 WIB.

"Saat itu, tersangka Y bersama temannya yang saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang) berinisial T mendatangi tempat kejadian dengan tujuan mencuri motor. Y kemudian mendekati target motor yang terparkir, sedangkan T siaga di atas kendaraan yang digunakan," jelas Rio, Kamis (2/2).

Y langsung membobol kunci kontak motor menggunakan kunci astag atau kunci T. Ternyata kunci T itu patah saat digunakan, sampai kemudian salah seorang warga mengetahui aksinya.

Tersangka Y saat itu langsung lari setelah warga meneriakinya sebagai maling. "Untuk rekannya yang berinisial I ternyata sudah lebih dulu melarikan diri ketika mengetahui kunci astag yang digunakan tersangka Y patah," ungkapnya.

Aksi warga mengejar Y tak sia-sia. Pria itu tertangkap dan sempat diamuk massa sampai kemudian diselamatkan dan diamankan anggota Polsek Tarogong Kidul.

2 dari 2 halaman

Penadah Ditangkap

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Garut. Dia merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Dari pengembangan diketahui bahwa sepeda motor hasil curiannya dijual kepada seseorang berinisial I di wilayah Garut Selatan, tepatnya di Kecamatan Pameungpeuk. Berbekal informasi itu, polisi langsung menangkap sang penadah.

"Dalam penangkapan I, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti tiga motor hasil kejahatan yang dilakukan Y dan dijual kepada I. Di wilayah Tarogong Kidul, Y ini memang mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor. Y juga melakukan aksi serupa di Tarogong Kaler, Banyuresmi, dan Samarang," sebutnya.

Atas perbuatannya, Y dan I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," pungkas Rio. [yan]

Baca juga:
Tepergok Curi Motor, Maling Tewas Dihajar Massa
Waspada Maling Motor Beratribut Ojek Online, Pelaku Beraksi di Pesanggrahan
Polisi Bali Tertidur di Pinggir Jalan, Motor Raib Digondol Maling
Waspada Modus Baru Begal di Bandung, Ngaku Intel dan Ingin Razia Narkoba
Viral Penangkapan Pelaku Curanmor di Depok, Gunakan Senjata Api Rakitan saat Beraksi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini