Kumpulkan Penegak Hukum, Mahfud Bahas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Merdeka.com - Menko Polhukam, Mahfud MD, memanggil empat institusi yakni Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan tersebut membahas mengenai Peraturan Presiden terkait langkah supervisi pada suatu kasus korupsi jika memang memenuhi syarat.
"Kami membahas Peraturan Presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Mahfud usai gelar rapat terbatas dengan Kemenkum HAM, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, di Kantor Kemenko Polhukam, lewat siaran pers diterima, Rabu (2/9).
Mahfud menjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Hal ini dilakukan dalam rangka supervisi.
"Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri," jelas Mahfud.
Mahfud merinci, KPK menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dalam rangka supervisi.
Dia menambahkan, syarat ambil alih dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti. Ataupun ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa dan membuat perkara yang berlarut.
"Itu sudah ada di undang-undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri," jelas Mahfud.
Lalu dalam kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki, lanjut Mahfud, KPK bisa memberikan pandangan juga diundang kedua institusi untuk hadir dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.
Sehingga KPK dapat menilai dari sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani, apakah sudah ditangani secara sudah proporsional atau harus diambil alih.
"Jadi kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ," ujar Mahfud.
Sebagai informasi, rapat dihadiri rapat dihadiri oleh, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham Prof. Widodo Ekatjahjana.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya