Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kumpulkan Ibu Hamil Lewat Yayasan, Manajer Marketing Properti di Bogor Jual Bayi

Kumpulkan Ibu Hamil Lewat Yayasan, Manajer Marketing Properti di Bogor Jual Bayi Tersangka di Mapolres Bogor. ©2022 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Polisi mengungkap kasus perdagangan anak di Bogor. Pelakunya SH (32), seorang manajer marketing properti di kawasan Ciseeng.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal 2022. Dia menggunakan Yayasan Ayah Sejuta Anak untuk menampung para ibu hamil yang tidak bersuami.

"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," kata Iman, Rabu (28/9).

Tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi. Pelaku beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan secara sesar di rumah sakit.

"Namun, selama proses persalinan ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial," jelas Iman.

Jual Bayi ke Lampung

Sebelum ditangkap, pelaku telah menjual satu anak ke wilayah Lampung. Sementara saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi kini ditangani Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

"Ini ilegal. Karena untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya. Ini masih penyidikan, pengembangan jika ada jaringan atau pidana penyerta lain," tegas Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," jelas Iman.

Pengakuan Tersangka

Sementara SH mengakui bahwa aksinya ini berkedok membantu para wanita hamil akibat korban pemerkosaan atau hamil di luar nikah yang kesulitan ekonomi. Lewat media sosial TikTok dan Instagram, dia menawarkan bantuan pada para ibu hamil agar anaknya nanti tidak akan terlantar atau terbunuh dengan cara aborsi. "Niatnya supaya idak dibuang, aborsi, ibunya juga tidak bunuh diri," kata SH di Mapolres Bogor. Menurutnya, para wanita hamil itu datang ke tempatnya atas inisiatif sendiri agar bisa dibantu dalam proses persalinan. Rata-rata mereka datang karena tidak memiliki uang dan kehabisan akal meratapi kehamilannya. "Mereka datang tidak punya uang, tidak punya solusi antara mau aborsi, bunuh diri atau dibuang anaknya. Ibu hamil itu saya tampung di rumah di lantai satu, dapat makan minum gratis," kata dia. Ketika waktunya melahirkan tiba, SH kemudian membantu wanita hamil itu ke rumah sakit untuk proses persalinan. Kemudian bayi yang baru dilahirkan ditampung panti asuhan miliknya yakni Yayasan Ayah Sejuta Anak dengan persetujuan orang tua. "Lahir saya biayai, anak itu saya titip di panti dan ibunya bisa mantau terus sampai anak itu lulus SMA. Kalau ada bisa adopsi itu Rp15 juta. Uang itu untuk kasih si ibunya dan ganti biaya penyembuhan," jelas SH.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang

Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang

Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Bayi, 3 Pelaku Ditangkap di Karawang dan Bandung

Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Bayi, 3 Pelaku Ditangkap di Karawang dan Bandung

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
Tak Disangka, Miliarder Properti ini Dulunya Anak Sopir Bajaj

Tak Disangka, Miliarder Properti ini Dulunya Anak Sopir Bajaj

Hidup pas-pasan tak menghalangi seseorang untuk bermimpi menjadi orang sukses.

Baca Selengkapnya
Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’

Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’

Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.

Baca Selengkapnya
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.

Baca Selengkapnya