Kumpulkan bukti, polisi terus buru penyokong dana Jokowi Undercover
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus memburu penyokong dana pembuatan buku Jokowi Undercover. Penyidik masih mencari fakta-fakta adanya pihak yang membiayai penggarapan buku tersebut.
"Belum ada pengakuan dari tersangka, tapi yang kita mengejar fakta-fakta yang menunjukkan ke arah sana," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1).
Namun, sepanjang proses pemeriksaan tersangka Bambang Tri Mulyono sekaligus pembuat buku ini mengaku tidak ada pihak yang membiayai pembuatan buku tersebut.
"Kita melakukan kroscek dengan apa yang dia sampaikan, dia menyampaikan kalau pembuatan buku biaya sendiri," ujar Martinus.
Kendati begitu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan bila penyidik tidak akan begitu saja percaya pengakuan Bambang.
"Tapi ntar kita kroscek penghasilan dia perbulannya berapa ntar disesuaikan dengan biaya penggarapan buku itu, sesuai apa enggak," pungkas dia.
Diketahui, polisi sudah menahan Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45'. Bambang Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016.
Penyelidikan kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' dilakukan lantaran naskah asli yang diduga dalam buku tersebut tidak berizin. Kegiatan diskusi itu dilakukan pada Senin (19/12) sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.25 WIB di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kecamatan Magelang.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaJokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK
Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya