Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Rizieq: Harusnya Jaksa Seret Pejabat Sering buat Kegaduhan

Kuasa Hukum Rizieq: Harusnya Jaksa Seret Pejabat Sering buat Kegaduhan Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rizieq Syihab, meminta kepada jaksa penuntut umum agar turut memproses pidana para pejabat negara yang kerap membuat kegaduhan di masyarakat, akibat pernyataan yang dilontarkan mereka membuat keonaran dan kegaduhan.

Hal itu menyusul alasan dari jaksa penuntut umum (JPU) memakai pasal 14 ayat (1) UU 1/46 yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat.

Dari pernyataan itulah, tim kuasa hukum dalam dupliknya simpulkan seharusnya jaksa turut mempidanakan pejabat yang sering membuat pernyataan membuat gaduh di tengah masyarakat.

"Logika Penuntut Umum sendiri yang menganggap definisi keonaran sekedar keresahan dan pro kontra, maka harusnya penuntut umum menyeret mereka seperti menteri atau pejabat setingkat menteri yang justru dalam kondisi ia menjabat posisi menteri negara atau pejabat setingkat menteri sering membuat kegaduhan dan keresahan akibat pernyataan bohong dan tidak bertanggung jawab," kata salah satu pengacara HRS saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Lantas dalam dupliknya, Tim Kuasa Hukum menyinggung sejumlah contoh-contoh pernyataan dari para pejabat yang dinilai membuat kegaduhan. Seperti pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyinggung daerah Tanjung Priok yang kerap timbulkan penyakit sosial.

"Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengatakan 'Yang membuat itu menjadi besar adalah penyakit sosial yang ada. Itu sebabnya kejahatan lebih banyak terjadi di daerah-daerah miskin. Sebelum area (daerah kumuh), bukan di Menteng. Anak-anak Menteng tidak, tapi coba pergi ke Tanjung Priok. Di situ ada kriminal, lahir dari kemiskinan,' kata kuasa hukum.

Atas pernyataan tersebut, tim kuasa hukum menganggap jika apa yang disebut Yasona itu membuat resah warga Tanjung Priok sakit hati dan membantah pernyataan Yasonna Laoly tersebut sehingga membuat gaduh se-Tanjung Priok. Mereka pun menyertakan berita yang menunjukkan pernyataan Yasonna itu.

Contoh kedua, terkait Mantan Menteri Kesehatan, Terawan saat masih menjabat sebagai menteri sering membuat pernyataan-pernyataan kontroversial dengan seperyi menyepelekan penyebaran virus ini pada saat awal pandemi Covid-19.

"Berbagai pernyataan seperti menolak dugaan ahli dari Harvard yang menduga Covid-19 sudah masuk ke Indonesia, mengatakan Covid-19 bisa sembuh dengan doa, mengatakan Covid-19 penyakit yang bisa sembuh sendiri," ujarnya.

"Akan tetapi sikap Terawan yang menyepelekan penyebaran Covid-19 itu berujung dengan hadiah dari Presiden Jokowi yang menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagai Bencana Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Atas pernyataan-pernyataan Terawan itu pun membuat kegaduhan seantero Nasional," tambahnya.

Kemudian, lanjut kuasa hukum, pernyataan keempat yang dilontarkan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Yudian Wahyudi yang menyatakan bahwa 'Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama' dan juga mengatakan 'Saya mengimbau kepada orang Islam, mulai bergeser dari kitab suci ke konstitusi kalau dalam berbangsa dan bernegara'.

"Sontak membuat gempar seantero Nasional. Sampai-sampai ormas Islam besar seperti NU, Muhammadiyah, PERSIS sampai MUI sebagai wadah bersama ormas-ormas Islam seluruhnya mengkritik keras pernyataan Yudian Wahyudi yang kemudian membuat kegaduhan luar biasa di tengah masyarakat, bahkan timbul keresahan ditengah masyarakat yang khawatir akan kebangkitan paham anti agama di Indonesia," beber kuasa hukum.

Terakhir, pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin Sanitiar yang kala rapat bersama Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 tahun lalu, menyatakan “Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat”.

"Pernyataan itu menimbulkan kegaduhan dan keresahan ditengah masyarakat, terutama sekali keluarga korban pelanggaran HAM berat dari Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II. Pernyataan Jaksa Agung RI tersebut kemudian digugat oleh keluarga Korban peristiwa Semanggi I dan II di PTUN, yang kemudian PTUN memutuskan dengan Nomor Putusan: 99/G/ 2020/PTUN-JKT, bahwa apa yang disebutkan oleh Jaksa Agung RI terkait Perisitiwa Semanggi I dan II, oleh Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara itu dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum," katanya.

Oleh karena itu, Tim kuasa hukum Rizieq menilai seharusnya para pejabat-pejabat di atas yang dinilai turut membuat kegaduhan ikut dijerat pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang keonaran seperti Habib Rizieq. Lantaran, pernyataan empat pejabat itu berbahaya.

"Tapi kemudian faktanya penuntut umum tidak pernah berani menyeret mereka yang bercokol pada tampuk kekuasaan, tapi dengan senang hati melakukan penuntutan kepada Habib Rizieq Syihab, kenapa? Karena Habib Rizieq Syihab kritis terhadap kebijakan dzalim penguasa yang tidak berpihak terhadap rakyat," ujarnya.

Untuk diketahui jika Rizieq telah dituntut 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.

Baca Selengkapnya

"Jaga Gaya Hidupmu, Jaga Kesehatan Matamu!"

Gaya hidup yang kita miliki sehari-hari bisa sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita. Hal ini termasuk dalam kesehatan mata.

Baca Selengkapnya
4 Penyakit yang di Masa Lalu yang Sering Dikira Disebabkan oleh Sihir

4 Penyakit yang di Masa Lalu yang Sering Dikira Disebabkan oleh Sihir

Keterbatasan pengetahuan masyarakat di masa lalu menyebabkan sejumlah penyakit kerap dikira sebagai hasil perbuatan sihir.

Baca Selengkapnya
Penyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh

Penyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh

Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kisah Sulitnya Rakyat Kecil Mencari Rezeki, Kakek Lansia Harus Menahan Lapar & Minum Air Keran karena Dagangan Tak Laku

Kisah Sulitnya Rakyat Kecil Mencari Rezeki, Kakek Lansia Harus Menahan Lapar & Minum Air Keran karena Dagangan Tak Laku

Dagangannya kerap tak laku. Hal ini membuatnya terpaksa harus melewati masa sulitnya di masa tua.

Baca Selengkapnya