Kubu Hendropriyono lega, pengurus PKPI dipajang di website KPU
Merdeka.com - Kisruh dualisme kepengurusan di tubuh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakui legalitas PKPI dengan ketua umum AM Hendropriyono hasil kongres di Hotel Millenium Jakarta pada Agustus 2016 lalu.
Tak hanya itu, dengan berpatokan dengan SK Menteri Hukum dan HAM, KPU akhirnya memenuhi janjinya untuk menayangkan kepengurusan PKPI. Ini dibuktikan dengan memuat kepengurusan partai yang didirikan Alm Jenderal Edy Sudrajat dan Jenderal Try Sutrisno itu yang saat ini dipimpin Ketua Umum Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono dan Sekjen Imam Anshori Saleh.
"Ini melegakan kami, karena selama ini saya kewalahan menjawab komplain kader-kader partai di daerah tentang ketidaksinkronan antara SK Menkumham dengan website KPU," kata Imam Anshori, Selasa (20/6).
Menurut Imam, dengan dimuatnya kepengurusan AM Hendropriyono tersebut, artinya tugas pengurus lama sudah selesai dan sudah beralih secara konstitusional. Sekjen PKPI yang juga doktor Hukum Tata Negara itu menambahkan, jika ada pihak yang menggugat lewat PTUN, maka hal itu tak memahami hukum dan tanpa memiliki legal standing alias nekad menggugat.
"Saya yakin majelis hakim PTUN sangat paham soal itu. Mestinya malah gugatan itu sudah harus ditolak di saat sidang awal, karena jelas-jelas kualitas penggugatnya seperti itu," jelas Imam.
Dengan ditayangkannya kepengurusan PKPI di website KPU, tegas Imam, kader di mana pun dan juga masyarakat tidak perlu ragu lagi bahwa PKPI hanya satu. Yaitu di PKPI di bawah kepemimpinan AM Hendropriyono berdasarkan legalitas pengakuan dari Kemenkumham dan KPU.
"Undang-Undang tentang Parpol menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah yang terakhir memperoleh SK Menkumham. Dalam konteks PKPI ya kepengurusan di bawah Pak Hendro," tegasnya.
Imam menjelaskan, PKPI telah mendapatkan legalitas SK Kemenkumham Nomor M-HH.01.AH.11.01 Tahun 2017 yang mengesahkan kepengurusan partai. Keputusan itu mengakui keabsahan kepengurusan PKPI dengan Ketua Umum Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Imam Anshori Saleh.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKetua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaReaksi JK Soal KPU Hapus Diagram Perolehan Suara Pemilu di Sirekap
Publik kini tidak lagi dapat melihat perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 kala mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ dikembangkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya