Kubu Denny Indrayana menduga kasus gateway paspor ada rekayasa
Merdeka.com - Heru Widodo, kuasa hukum Denny Indrayana menilai kasus payment dugaan korupsi pengadaan gerbang layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mencium adanya dugaan rekayasa dalam kasus itu terlihat dari tanggal dan hari antara laporan dan surat perintah penyidikan.
"Kalau dari beberapa proses yang begitu cepat, dalam surat panggilan, laporan itu tanggal 24 Februari dan sprindik tanggal yang sama. Ini baru beberapa hari kemudian, sudah pemanggilan Denny sebagai saksi," kata Heru Widodo kepada awak media usai bertemu penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/3).
Heru juga menilai sebelum laporan dibuat, ternyata polisi sudah lebih dulu memeriksa beberapa mantan anak buah Denny di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sebelum laporan itu ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kemenkumham. Silakan nilai sendiri apakah ini proses hukum yang wajar atau Kriminalisasi," imbuh Heru.
Heru menambahkan kliennya ragu dengan proses pengusutan kasus ini. Sebab menurut dia, proyek di masa Denny tak merugikan negara.
"Tapi pada prinsipnya soal payment gateway, akan diklarifikasi langsung oleh Prof Denny. Namun, fakta yang kami ketahui, di situ tidak ada gratifikasi, feedback, aliran dana, dan clear tidak ada kerugian negara," jelas Heru.
Meski begitu, sampai saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan belum menelusuri soal aliran dana di kasus itu. Dia menyatakan kliennya tidak merasa telah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.
"Ya jadi fakta yang belum jadi fakta hukum begitu. Makanya kita bersabar, kita tunggu klarifikasi Denny, sehingga proses hukum keadilan itu berjalan. Selama ini kan yang diterima penyidik itu sisi pelapor, dari saksi-saksi lain. Sehingga itu disampaikan jadi berimbang keterangannya," lanjut Heru.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran ‘Slepet’ Cak Imin Tak Tahu SGIE: Ekonomi Syariah Keahlian Dia
Orang-orang yang mengkritik Gibran hanya mencari-cari alasan untuk menyalahkan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaKPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaJubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan
Penangkapan Indra dibenarkan Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.
Baca SelengkapnyaKetum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus
Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca Selengkapnya