Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu AHY soal Marzuki Alie Cabut Gugatan: Mereka Tak Yakin dengan Legal Standingnya

Kubu AHY soal Marzuki Alie Cabut Gugatan: Mereka Tak Yakin dengan Legal Standingnya Sidang gugatan Marzuki Alie ke AHY. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Pengacara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob beri komentar terkait pencabutan gugatan yang dilakukan Marzukie Alie dan kawan-kawan selaku pihak pengugat, dinilai tidak kuat dalam legal standingnya.

Menurutnya, terkait sengketa perselisihan internal partai politik seharusnya tidak perlu diajukan ke pengadilan. Karena partai sendiri telah memiliki Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal baik kader maupun partai, sebagai Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.

"Sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Saya kira mungkin para penggugat tidak yakin dengan legal standingnya sehingga mereka mencabut," kata Mehbob.

"Ya (kabar baik), apakah dia akan menempuh jalur secara aturan yang diatur UU Parpol yaitu mereka akan mengadukan ke mahkamah partai kita gatau," tambahnya.

Selebihnya, Mehbob menganggap alasan dari pencabutan dari pihak Marzukie Alie dan kawan-kawan, lantaran dituding kepemimpinan Partai Demokrat AHY sudaj tidak relevan, tidaklah sesuai fakta.

"Kalau mereka anggap seperti itu, fakta bahwa sampai sekarang adalah partai Demokrat diketuai AHY adalah sah yang telah disahkan negara yaitu SK Menkumham, sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," pungkasnya.

Alasan Cabut Gugatan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Marzukie Alie, Slamet Hasan menyampaikan alasan para penggugat mencabut gugatanya terkait pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Slemet, keenam penggugat dalam hal ini Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal telah mempertimbangkan mencabut gugatanya yang sebagaimana telah dimulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

"Salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB. Cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Slamet ketika ditemui wartawan usai sidang, Selasa (23/3).

Kemudian, Slamet mengatakan kalau sinyal pencabutan gugatan tersebut bukan dikeluarkan secara tiba-tiba. Melainkan sudah ada sejak beberapa hari sebelum sidang dimulai. Bahlan pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menunjuk Marzukie Alie sebagai Dewan Kehormatan Partai Demokrat, versi Ketum Moeldoko.

"Sebetulnya beliau sudah memberikan pesan beberapa hari lalu. bahkan pascaKLB sudah memberikan sinyal untuk pencabutan gugatan," katanya.

"Karena mereka sudah memberikan kuasa pada kami, yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. keenamnya semua mencabut, bukan hanya pak Marzuki aja. Salah satu alasanya adalah mereka akan fokus di demokrat versi KLB," tambah Slamet.

Sedangkan ketika ditanya niat pencabutan gugatam, Slamet memastikan kalau pihaknya memang sudah berniat mencabut gugatan tersebut pada sidang perdana hari ini.

"Iya memang kita sudah merencankan sejak awal sidang, yang sidang pertama ini kita ingin menyampaikan keinginan dari pada penggugat untuk mencabut," katanya.

Alasan lainya terkait pencabutan gugatam, lanjut Slamet, para penggugat menilai mereka sudah berada di Demokrat versi KLB Deli Serdang, dan menganggap Demokrat versi AHY sudah tidak relevan dan tak perlu dilanjutkan gugatanya.

"Mungkin salah satunya dengan mereka sudah fokus di KLB, berarti kan dia berada di Demorkat versi mereka. Jadi Demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan, begitu. kira-kira begitu alasannya," ujarnya.

Sekedar informasi, kalau permohon cabut gugatan dilayangkan tim kuasa hukum Marzukie Alie dan kawan-kawan selaku pihak pengugat, ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (23/3).

Dihadapan hakim ketua Rosmina, kuasa hukum menyatakan pihaknya mencabut gugatan sebagaimana keinginan dari para pengugat. Oleh karena itu, nantinya sidang dilanjutkan pada Jumat (26/3) untuk hakim mengabulkan pencabutan gugatan tersebut.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sedang Mendaki Bukit, Keluarga Ini Lihat Penampakan Aneh yang Diklaim Alien, Begini Sosoknya

Sedang Mendaki Bukit, Keluarga Ini Lihat Penampakan Aneh yang Diklaim Alien, Begini Sosoknya

Klaim ini menjadi pro dan kontra. Bahkan juru bicara pemerintah setempat tak serius menanggapinya.

Baca Selengkapnya
Cucu Pendiri NU Gus Kikin Ditunjuk jadi Nahkodai PWNU Jatim Gantikan KH Marzuki Mustamar

Cucu Pendiri NU Gus Kikin Ditunjuk jadi Nahkodai PWNU Jatim Gantikan KH Marzuki Mustamar

Cucu Pendiri NU Hadratussyaikh KH Hasyim Asy ari; KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses

Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses

Ruhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Kucing Hitam Dipercaya Bisa Membawa Sial

Ini Alasan Mengapa Kucing Hitam Dipercaya Bisa Membawa Sial

Banyak masyarakat percaya bahwa kucing hitam bisa membawa sial. Mengapa kepercayaan ini muncul dan masih dipercaya hingga kini?

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan KH Marzuki Mustamar Pascadicopot dari Ketua PWNU Jatim Tanpa Alasan Jelas

Blak-blakan KH Marzuki Mustamar Pascadicopot dari Ketua PWNU Jatim Tanpa Alasan Jelas

KH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya.

Baca Selengkapnya