Kubu 3 komisioner Bawaslu Jatim akan polisikan saksi ahli dari BPKP
Merdeka.com - Setelah mendapatkan putusan bebas dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, tim kuasa hukum tiga komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur akan lapor ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Propam Mabes Polri.
Terutama mengenai saksi ahli dari BPKP yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan dalam perkara korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013. Sebab, tim kuasa hukum menilai, kalau saksi ahli BPKP bernama Erwahyudi telah memberikan keterangan palsu.
"Saat sidang putusan, hakim pengadilan Tipikor (Unggul Warso) saksi ahli Erwahyudi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, artinya yang dikatakan itu tidak jujur," terang salah satu kuasa hukum komisioner Jawa Timur, Suryono Pane, Senin (5/12).
Suryono Pane akan melaporkan Erwahyudi ke internal induk BPKP. Serta melaporkan terkait pemalsuan dokumen audit BPKP yang diduga dilakukan Erwahyudi ke polisi.
"Untuk pemalsuan dokumen akan kita laporkan ke pihak kepolisian. Tapi, itu akan kita lakukan setelah tim mendapatkan salinan putusan resmi dari ketua majelis hakim pengadilan Tipikor," ucap pengacara yang akrab dipanggil Pane.
"Karena salinan putusan itu juga menjadi bukti. Karena sudah disebutkan dari pertimbangan majelis hakim itu tidak jujur," tambah dia.
Untuk bukti lainnya, mengenai rekaman video yang dimiliki selama proses persidangan, mulai dari dakwaan hingga keterangan saksi. Terutama mengenai keterangan R Wahyudi sebagai saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Khusus keterangan saksi ahli BPKP kami sudah mempunyai bukti secara visual. Artinya sudah cukup kuat bukti yang kita miliki," terang dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya