Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuat Maruf Simpan Pisau di Tas untuk Tusuk Yoshua jika Melawan saat Dieksekusi

Kuat Maruf Simpan Pisau di Tas untuk Tusuk Yoshua jika Melawan saat Dieksekusi Sidang Perdana Kuat Maruf. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Terdakwa Kuat Maruf sempat membawa pisau di dalam tasnya saat terjadi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pisau itu siap dipakai sopir Ferdy Sambo tersebut untuk menusuk Brigadir J apabila melawan ketika akan dieksekusi.

"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yoshua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yoshua melakukan perlawanan," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/10) malam.

Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aksi Kuat tersebut dilakukan jelang korban Brigadir J dieksekusi di ruang tengah tepatnya di bawah tangga yang menuju lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Saksi Kuat Maruf," katanya.

"Melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Saksi Diryanto Als Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga No. 46 yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Duren Tiga No 46," ujar Jaksa.

Peran Kuat Maruf

Selain itu, Kuat Ma'ruf juga bertugas memanggil mereka berdua ke dalam rumah. Di dalam rumah dinas, Ferdy Sambo dan Bharada E sudah menunggu untuk mengeksekusi Brigadir J. Brigadir J pun masuk tanpa merasa curiga bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Kuat Maruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan 'nom ... dipanggil bapak sama Yoshua, mendengar perkataan tersebut saksi Ricky Rizal Wibowo menghampiri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ujarnya.

"Yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat bahwa dirinya dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo. Kemudian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," tambahnya.

Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf juga didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis

Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.

Baca Selengkapnya
Bermodal Badik, Buruh Bangunan Rampok SPBU Gasak Rp110 Juta saat Siang Bolong
Bermodal Badik, Buruh Bangunan Rampok SPBU Gasak Rp110 Juta saat Siang Bolong

Saat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Kakak Bunuh Adik di Bekasi: Pelaku Mengaku ke Ayah Ambil Pisau untuk Kupas Jambu
Fakta Baru Kasus Kakak Bunuh Adik di Bekasi: Pelaku Mengaku ke Ayah Ambil Pisau untuk Kupas Jambu

Pelaku penikaman adik kandung hingga tewas di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sempat mengunci pintu setelah korban masuk ke dalam rumah.

Baca Selengkapnya
Tulisan Darah 'Maaf Yah Teh' di Dinding Ungkap Pembunuh Ketua Mapala di Lubuklinggau
Tulisan Darah 'Maaf Yah Teh' di Dinding Ungkap Pembunuh Ketua Mapala di Lubuklinggau

Pelaku pembunuhan terungkap berkat tulisan dalah di dinding.

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya